Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SMA, Mulai dari Pengajuan Akun hingga Aktivasi Token
Saat ini pra-pendaftaran PPDB DKI tengah berlangsung, simak cara daftar PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SMA. Lengkap dengan panduan aktivasi Token
TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang Pelaksanaan PPDB DKI 2023, simak cara daftar PPDB DKI Jakarta jenjang SMA lengkap dengan tahapannya.
Bagi orangtua dan calon siswa SMA di provinsi DKI Jakarta, perlu memahami beberapa hal dalam pelaksanaan PPDB DKI 2023.
Dirangkum dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0038 Tahun 2023 tentang Pelakasanaan PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini informasi mengenai PPDB DKI Jakarta 2023.
Salah satunya mengenai cara daftar PPDB DKI Jakarta 2023.
Seperti apa cara daftarnya? Bagaimana alurnya?
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Atau mengenai CPDB yang diterima pada PPDB Bersama harus mengikuti peraturan pada Satuan Pendidikan yang menerima.
Baca juga: Pra-Pendaftaran PPDB 2023 Sudah Dibuka, Ini 10 SMA Terbaik di Jakarta Timur Versi LTMPT
Cara Daftar PPDB DKI 2023
Pengajuan Akun
CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut:
- mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;
- mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli;
- memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;
- mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli;
- mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi; dan
- menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
Cek status ajuan akun dan KK
CPDB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:
- mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id;
- mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.
Aktivasi PIN /Token
CPDB/orangtua/wali yang telah memiliki PIN/Token dan status verifikasi sudah disetujui, dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/ Token pendaftaran sebagai berikut:
- mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta;
- mengganti PIN /Token dengan password; dan
- setelah melakukan aktivasi PIN /Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
Baca juga: PPDB DKI Jenjang SD Dibuka 12 Juni 2023, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya
Pemilihan sekolah tujuan
Neneng Hasanah Anggota DPRD DKI Tekankan Pentingnya Penataan Kawasan Pesisir Jakarta Utara |
![]() |
---|
DPRD DKI Minta Jakpro Lakukan Terobosan Buat Tingkatkan Pendapatan JIS, Harap Ramai Tiap Hari |
![]() |
---|
Sakit Perut dan Mual Usai Konsumsi MBG, 3 Pelajar SMA di Tanjung Priok Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
5 Jurus Pemprov DKI Redam Lonjakan Harga Pangan di Jakarta: Early Warning System |
![]() |
---|
Marak Kecelakaan Bikin DPRD DKI Geram, Standar Keselamatan Transjakarta Dipertanyakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.