PPDB DKI Jenjang SD Dibuka 12 Juni 2023, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Pra-pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 sudah dibuka, simak syarat, jadwal dan cara daftranya. Pendaftaran jenjang SD dibuka 12 Juni 2023.

Editor: Muji Lestari
ppdb.jakarta.go.id
PPDB DKI Jakarta 2023. Simak syarat, jadwal, dan cara daftar PPDB DKI jenjang SD. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD sudah dibuka.

Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang SD, tentu harus menyimak cara daftar dan syarat, serta jadwal yang ada.

Berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah Warga Provinsi Jakarta.

Persyaratan ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

Sementara untuk jadwal pendaftaran, tergantung pada jalur apa yang dipilih orangtua.

Pertama, Jalur zonasi dengan daya tampung 73 persen. Lalu Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali sebanyak 2 persen.

Untuk itu, simak persyaratan lebih lanjut mengenai PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD, mulai syarat CPDB, cara daftar dan jadwal yang ada.

Baca juga: Jelang PPDB 2023, Simak Syarat Usia Masuk SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta

Syarat PPDB DKI Jakarta jenjang SD

  1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB DKI Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  3. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  4. Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
  5. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  6. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Kuota PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD

1. Jalur Afirmasi

Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar. Jalur Afirmasi terdiri atas:

Baca juga: Persiapan Jelang PPDB 2023, Ini 10 SMA Terbaik di Jakarta Selatan Versi LTMPT

  • Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas.
  • Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

Bagi Anak Asuh Panti:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.

Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:

  • Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus; dan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Baca juga: Ini Daftar 12 SMA Terbaik di Jakarta Pusat, Bisa Buat Referensi saat PPDB 2023

Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved