Dianggap Sudah Tak Relevan, Pansus Rekomendasikan Revisi Perda Perparkiran DKI Jakarta
Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta merekomendasikan revisi peraturan daerah (perda) tentang Perparkiran. Kenapa?
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dianggap sudah tidak relevan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta merekomendasikan revisi peraturan daerah (perda) tentang Perparkiran dan aturan turunannya berupa peraturan gubernur (Pergub).
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, pihaknya sudah merampungkan hasil kerja berupa rekomendasi kebijakan untuk ditindaklanjuti.
"Termasuk usulan perubahan atau penyusunan rancangan peraturan daerah yang mampu menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, akuntabel, manusiawi, dan berkontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Jupiter, Rabu (12/11/2025).
Pada aspek regulasi, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar dilakukan revisi perda dan aturan turuan berupa pergub yang dinilai sudah tak relevan.
"Percepatan revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dari sejumlah pasal dalam perda tersebut masih belum memiliki aturan teknis di tingkat Pergub sehingga menimbulkan kekosongan hukum," ujar Jupiter.
Revisi peraturan daerah dan peraturan gubernur lanjut Jupiter, harus memasukkan sanksi tegas untuk pungli parkir, pembayaran yang tidak menggunakan cashless, dan kegagalan integrasi sistem.
"Sanksi untuk pungutan liar, pungli parkir mewajibkan penggunaan cashless dan integrasi sistem pembayaran, baik untuk parkir off-street maupun parkir on-street," jelas dia.
Dalam rekomendasi ini, Pansus Perparkiran juga merekomendasikan kajian ulang tarif, pajak dan retribusi parkir di Jakarta.
"Harap bisa dipertimbangkan kembali peningkatan tarif pajak parkir yang semula 20 persen, kemudian sekarang menjadi 10 persen, dan itu sangat tidak efektif dalam mencapai target pendapatan. Jadi, semoga bisa dikembalikan lagi ke 20 persen," tegas dia.
Tak hanya itu, Pansus Perparkiran juga menyoroti aturan tentang tarif khusus seperti jangka waktu tarif dan limitasi parkir menginap.
Serta menetapkan ketentuan tarif untuk layanan parkir valet dengan harga tertinggi Rp50.000 untuk semua jenis layanan lokasi.
"Karena saat ini masih banyak tarif valet yang harganya berbeda-beda, ada yang Rp200.000 hingga Rp250.000," kata Jupiter.
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Demi Jakarta Jadi Global City, Lukmanul Hakim Minta Eskul Bahasa Asing Diperkuat di Sekolah |
|
|---|
| Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine: Subsidi Pangan Dipotong Dialokasikan Untuk Hibah |
|
|---|
| Politikus PAN Kritik Rencana Pemotongan Subsidi Pangan Murah Jakarta Rp 300 Miliar |
|
|---|
| Subsidi Pangan Dipotong, Sejumlah Fraksi Walkout Saat Pengesahan Raperda APBD DKI 2026 |
|
|---|
| DPRD dan Pemprov Sepakati APBD Jakarta 2026: Rp 81,3 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/PERDA-PERPARKIRAN-DIREVISI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.