Bus Terjun ke Jurang di Tegal

Anak Sopir Bus Maut di Guci Memohon ke Hotman Paris, Ungkap Alasan Ayahnya Tak Pantas Jadi Tersangka

Dea Aliftiana anak Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah memohon bantuan kepada Hotman Paris.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar di TikTok
Dea Aliftiana anak Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah memohon bantuan kepada Hotman Paris. 

"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih bapak hotman paris atas bantuannya," imbuhnya.

Hotman Parispun menanggapi permintaan Dea dengan akan mempelajari kasus Romyani.

Ia juga meminta seorang pengacara di Tegal mendampinginya.

"Siap akan mulai pelajari kasus posisi! Minta kerelaan seorang pengacara di Tegal sebagai pendamping tambahan di daerah! Siapa ya?" tulis Hotman Paris.


Tangis Romyani Bertemu Keluarga

Tangis Romyani pecah saat bertemu dengan keluarganya di Polres Tegal, Jawa Tengah.

Momen haru tersebut dibagikan akun TikTok @Rodavlog, Jumat, (12/5/2023), memperlihatkan istri dan anak-anaknya memeluk Romyani dengan penuh kesedihan.

Romyani mengaku bersyukur bisa bertemu dengan keluarga kecilnya.

Ia berpesan agar istri dan anak-anaknya bisa sabar dengan kejadian yang menimpanya.

Baca juga: Beredar Kabar Bus Peziarah Terjun ke Jurang di Tegal Karena Anak Kecil, Terungkap Faktanya

"Alhamdulillah ketemu sama istri tercantik saya, yang paling balik solehah, semoga mereka sabar dan sadar semuanya ini ya," kata Romyani.

"Alhamdulillah ketemunya kan kangen aja, gak bisa kangen-kangenan," lanjutnya.

Sementara, sang istri semakin menangis terseduh-seduh meratapi suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

Video haru itu pun viral hingga mendapat sorotan dari Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Romyani (55) sopir bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci Tegal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Masih Pendarahan, 1 Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Tegal Dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati

Selain Romyani, polisi turut menetapkan sang kernet berinisial AY sebagai tersangka juga dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved