Bus Terjun ke Jurang di Tegal

Anak Sopir Bus Maut di Guci Memohon ke Hotman Paris, Ungkap Alasan Ayahnya Tak Pantas Jadi Tersangka

Dea Aliftiana anak Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah memohon bantuan kepada Hotman Paris.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar di TikTok
Dea Aliftiana anak Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah memohon bantuan kepada Hotman Paris. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dea Aliftiana anak Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah memohon bantuan kepada Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea kemudian merespons permintaan dari keluarga Romyani.

TONTON JUGA

Dirinya siap membantu Romyani sebagai kuasa hukum dalam menghadapi kasusnya dimana sang sopir kini telah menjadi tersangka.

Hotman Paris lalu mengunggah video permintaan Dea Aliftiana di instagram pribadinya, Sabtu (13/5/2023).

Dalam videonya tersebut sang anak yakin ayahnya tidak bersalah.

"Saya Dea Aliftiana anak dari bapak romyani sopir bis yang mengalami musibah di wisata Guci, Tegal Jawa Tengah memohon kepada bapak hotman paris agar dapat membantu dan mendampingi bapak saya secara hukum," ucap Dea

"Karena bapak saya saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini bapak saya tidak bersalah," imbuhnya.

Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan di Guci Nangis Beri Pesan ke Keluarganya, Tak Bisa Pulang Karena Jadi Tersangka

Dea membeberkan alasan mengapa ayahnya tak pantas menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.

Menurut Dea, Romyani telah menerapkan prosedur keamanan yang lengkap.

Romyani dinilai telah memasang rem tangan dan mengganjal roda bus yang terparkir di Objek Wisata Guci tersebut.

"Dikarenakan posisi mobil bis sudah dipasang rem tangan dan pengganjal, sudah safety pastinya," kata Dea.

Dea kemudian memohon kepada Hotman Paris agar bersedia memberikan bantuan hukum untuk ayahnya.

Baca juga: Di Balik Kesuksesan Bisnis Properti, Ada Perjuangan Haji Agus Suhela Ngojek hingga Jadi Sopir Truk

Ia berharap Romyani yang kini ditahan di Polres Tegal, dapat dibebaskan.

"Sekali lagi saya mohon kepada bapak Hotman Paris untuk bantuannya menjadi kuasa hukum bapak saya, untuk kebebasan papa saya," ujar Dea.

"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih bapak hotman paris atas bantuannya," imbuhnya.

Hotman Parispun menanggapi permintaan Dea dengan akan mempelajari kasus Romyani.

Ia juga meminta seorang pengacara di Tegal mendampinginya.

"Siap akan mulai pelajari kasus posisi! Minta kerelaan seorang pengacara di Tegal sebagai pendamping tambahan di daerah! Siapa ya?" tulis Hotman Paris.


Tangis Romyani Bertemu Keluarga

Tangis Romyani pecah saat bertemu dengan keluarganya di Polres Tegal, Jawa Tengah.

Momen haru tersebut dibagikan akun TikTok @Rodavlog, Jumat, (12/5/2023), memperlihatkan istri dan anak-anaknya memeluk Romyani dengan penuh kesedihan.

Romyani mengaku bersyukur bisa bertemu dengan keluarga kecilnya.

Ia berpesan agar istri dan anak-anaknya bisa sabar dengan kejadian yang menimpanya.

Baca juga: Beredar Kabar Bus Peziarah Terjun ke Jurang di Tegal Karena Anak Kecil, Terungkap Faktanya

"Alhamdulillah ketemu sama istri tercantik saya, yang paling balik solehah, semoga mereka sabar dan sadar semuanya ini ya," kata Romyani.

"Alhamdulillah ketemunya kan kangen aja, gak bisa kangen-kangenan," lanjutnya.

Sementara, sang istri semakin menangis terseduh-seduh meratapi suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

Video haru itu pun viral hingga mendapat sorotan dari Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Romyani (55) sopir bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci Tegal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Masih Pendarahan, 1 Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Tegal Dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati

Selain Romyani, polisi turut menetapkan sang kernet berinisial AY sebagai tersangka juga dalam kasus tersebut.

Keduanya disangkakan dengan pasal 359 terkait tindakan kelaiaian yang membuat orang kehilangan nyawa,

Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) AKBP Muhammad Sajarod Zakun.

AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan.

Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.

Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.

Baca juga: Astaghfirullah Suara Bergetar Nur Saat Ceritakan Detik-detik Bus Jatuh ke Jurang di Tegal

Ia mengatakan kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi.

Sebelumnya, Kapolres Kabupaten Tegal AKBP M Sajarod Zakun membantah informasi yang menyebut kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah, karena ada anak yang menekan tuas rem tangan sehingga bus meluncur ke sungai.

Keyakinan itu didapatkan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari sejumlah saksi yang menjadi korban kecelakaan bus tersebut.

"Info tersebut tidak benar, berdasarkan keterangan saksi yang menjadi korban berada di dalam bus," kata Sajarod saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Pihaknya menambahkan saat ini kepastian terkait penyebab masih diselidiki oleh kepolisian.

Selain itu, proses penyelidikan juga akan dilakukan sembari menunggu evakuasi bus yang terjatuh tersebut untuk diteliti.

Pernyataan yang disampaikan oleh AKBP M Sajarod ini sekaligus membantah sebuah informasi yang menyebutkan kecelakaan bus di Guci karena seorang anak menekan tuas rem.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved