Bos Pabrik di Cikarang Ajak Karyawati Staycation Kena Sanksi Tapi Belum Dipecat, Apa Alasannya?

Bos pabrik di Cikarang yang mengajak karyawati staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak telah kena sanksi namun belum dipecat perusahaan.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto AD (24), karyawati perusahaan kecantikan di Cikarang hampir menjadi korban ajakan staycation bos perusahaan.Bos pabrik di Cikarang yang mengajak karyawati staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak telah kena sanksi namun belum dipecat perusahaan, apa alasannya? 

TRIBUNJAKARTA.COM, KARAWANG - Bos pabrik di Cikarang yang mengajak karyawati staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak telah kena sanksi perusahaan.

Namun, atasan karyawati itu berinisial H belum dipecat oleh PT. Ikeda.

H merupakan manajer outsourching yang telah bekerja di PT. Ikeda sejak tahhun 2020.

 

H diduga telah menjak karyawati berinisial AD untuk staycation dengan alasan perpanjangan kontrak.

"Saat ini oknum karyawan perusahaan itu sudah kami berikan sanksi, yakni dinonaktifkan," kata kuasa hukum Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan, dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Nasib Terbaru Bos Doyan Ajak Staycation Karyawati Demi Kontrak Kerja, Perjuangan Korban Tak Sia-sia

Alasan pihak perusahaan belum memecat H karena menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

"Kami masih menunggu proses dari pihak kepolisian. Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK," katanya.

Ruddy mengungkapkan perilaku sudah melanggar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan meskipu. hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan.

AD (24), karyawati perusahaan kecantikan di Cikarang hampir menjadi korban bos genit yang mengajaknya staycation untuk perpanjang kontrak kerja.
AD (24), karyawati perusahaan kecantikan di Cikarang hampir menjadi korban bos genit yang mengajaknya staycation untuk perpanjang kontrak kerja. (Tribunnews.com)

"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian seperti ini dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati di mana pun berada."

"Tetapi kami pun berterima kasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya, melaporkan hal ini ke pihak berwenang."

"Jadi kami cukup terima kasih. Kami pun jadi tahu, karena awalnya tidak tahu, " kata Ruddy.

Pemkab Bekasi Keluarkan Aturan Buntut Kasus Staycation

Pemkab Bekasi mengeluarkan aturan yang bersifat melindungi pekerja perempuan dari pelecehan seksual buntut kasus staycation.

Aturan itu tertuang di Surat Edaran Nomor: TK.04.04/SE.38/Disnaker terntang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

Sebelumnya, sempat viral di medsos kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di sebuah perusahaan di Cikarang

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan SE tersebut diterbitkan atas dasar UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: 5 tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan.

Baca juga: Bos Doyan Ajak Karyawati Staycation di Cikarang Diam Seribu Bahasa, Pakai Topi ke Kantor Polisi

Terdapat sejumlah poin penting yang diminta untuk ditaati oleh pengusaha dan pekerja atas tindak lanjut kasus dugaan staycation.

"Pertama, menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana. Kedua, menjaga kondusifitas, agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang," kata Dani melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Ade Fitrie Sebut Kasus Bos Ajak Staycation Pekerja untuk Perpanjangan Kontrak Adalah Perkara Serius

Ketiga, Pj Bupati meminta perusahaan agar membuat SOP tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman dan sehat.

Lalu, pengusaha dan pekerja hendaknya dapat mematuhi semua aturan perundangundangan yang berlaku, sehingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, serta berkelanjutan.

Mana kala ada yang mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kerja. Dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi atau melalui hotline UPTD PPA nomor telepon: 081268400900.

"Selain itu, pekerja atau masyarakat juga bisa juga langsung ke pihak Kepolisian Metro Bekasi," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor secara khusus turun langsung menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum atasan berinisial B kepada seorang karyawati berinisial AD (24).

Wamenaker langsung menemui korban didampingi oleh tim kuasa hukum beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk mengetahui inti permasalahan yang telah viral di dunia maya.

Afriansyah menceritakan AD tercatat sebagai pegawai kontrak di PT KAO yang disalurkan oleh PT IKEDA, sebuah perusahaan pihak ketiga penyedia tenaga kerja.

"Jadi PT KAO ini perusahaan yang memberi kepercayaan atau kontrak kepada PT IKEDA, PT IKEDA ini lah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT KAO. Sementara AD ini pekerja di PT KAO tadi," ucap Afriansyah saat menemui korban di Cikarang, Kamis (11/5/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dampak Kasus Staycation, Pemkab Bekasi Terbitkan Aturan Perusahaan Wajib Lindungi Pekerja Perempuan, dan TribunJabar.id dengan judul Ini Alasan Bos di Cikarang yang Ajak Ngamar Karyawati agar Kontraknya Diperpanjang Belum Dipecat,

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved