Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Banyak Pengacara Nyaris Bela Pemilik Ruko Bermasalah di Pluit Tapi Mundur Saat Ketua RT Ungkap Fakta

Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya cerita banyak pengacara nyaris bela pemilik ruko bermasalah. Tapi akhirnya mundur setelah diungkap faktanya.

|
TRIBUNJAKARTA.COM/g
Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya memberikan keterangan lanjutan soal polemik ruko menyerobot saluran air dan bahu jalan di wilayahnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mengatakan, tidak sedikit rekan-rekannya sesama pengacara yang hampir membela pemilik ruko bermasalah di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tapi, para pengacara-pengacara tersebut akhirnya mundur saat diberitahu fakta lapangan yang sebenarnya oleh Riang.

Riang bercerita, seiring viralnya polemik puluhan ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di wilayahnya, banyak pengacara yang dihubungi pemilik ruko.

Pengacara-pengacara yang dihubungi pemilik ruko tersebut nyatanya rekan-rekan Riang di dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Organisasi advokat kalo mau tabrakan di sini pasti izin sama saya, mereka (pemilik ruko) sudah patungan (untuk manggil pengacara lain) buat menghantam saya, tapi kan saya DPC Peradi," kata Riang ditemui di lokasi, Senin (15/5/2023).

Para pemilik puluhan ruko yang diduga melanggar tersebut disebut Riang berpatungan untuk menyewa pengacara.

Baca juga: Arogan Lawan Ketua RT, Pemilik Ruko Pelanggar Aturan di Pluit Kini Dihadapi Wali Kota dan Gubernur

Namun, tak sedikit pengacara yang mundur saat melihat sendiri fakta di lapangan dan kondisi bangunan ruko yang memang menyerobot fasilitas umum.

"Tapi mereka nggak mau karena mereka kan melihat fakta hukumnya, mereka juga kan sudah lihat berita-berita yang ada," kata Riang.

"Terus juga dia lihat ke sini, memastikan bener nggak sih. Nah begitu dia lihat di mana gotnya, ya sudah," jelasnya.

Kolase foto pemilik ruko dan Ketua RT di Pluit serta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Kolase foto pemilik ruko dan Ketua RT di Pluit serta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Tribun Jakarta)

Diberitakan sebelumnya, Riang Prasetya menggeruduk sejumlah ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/5/2023) sore.

Dalam prosesnya, Riang sempat cekcok dengan salah seorang pemilik tempat usaha yang tak terima rukonya didatangi.

Padahal, tujuan kedatangan Riang untuk menunjukkan bahwa puluhan ruko yang ada di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan melanggar aturan.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, awalnya Riang mendatangi beberapa ruko di Blok Z4 Utara dan menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat usaha di sana.

Pelanggaran yang dimaksud ialah bangunan ruko yang menutupi saluran air serta menyerobot bahu jalan.

Hal ini membuat jalan utama warga menjadi lebih sempit, yang dahulu sekitar 18 meter lebarnya, kini tersisa sekitar 6,5 meter.

Baca juga: Ketua RT yang Maki Pemilik Ruko Culas di Pluit Dapat Telepon Misterius, Sosok Ini Buatnya Tak Gentar

Setelah menunjukkan kondisi ruko yang melanggar aturan serta memberikan keterangan kepada awak media, Riang kemudian didatangi seorang pria berinisial F.

F tak lain adalah pemilik ruko yang dijadikan kafe yang tadi sempat didatangi Riang.

Melihat kehadiran F, Riang memintanya memberikan keterangan kepada awak media.

Saat itulah percekcokan terjadi.

F yang enggan diwawancarai kemudian menolak rukonya dianggap melanggar aturan.

Ia pun berkilah membangun ruko yang menutup saluran air dan menyerobot jalan tidak harus mengajukan izin kepada pihak RT.

Karena kesal, F juga sempat menunjuk-nunjuk muka Riang sambil berbicara dengan nada tinggi.

"Jangan ngatur wilayah sesuka lu lah. Suka-suka gua, pekarangan gua, yang penting nggak usah izin elu," bentak F kepada Ketua RT.

Usai adu mulut beberapa menit, ketua RT dan pemilik tempat usaha akhirnya sama-sama menjauh.

Riang mengatakan, ruko yang dimiliki F merupakan satu dari total 42 tempat usaha yang bangunannya menyerobot saluran air dan bahu jalan.

"Total di Z4 Utara ada 20 unit, Z8 Selatan ada 22 unit. Kalo Z4 Utara seluruhnya maju seperti ini. Ini saluran air mereka keramik, mereka beton, mereka tutup," ucap Riang.

Menurut Riang, pihaknya sudah melaporkan pelanggaran pembangunan ruko ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan sejak 2019, namun tak kunjung direspons.

Baru pada tahun 2023 ini, laporan yang diajukan ke Pemprov DKI Jakarta akhirnya ditanggapi.

Namun, hingga kini Pemprov belum melakukan pembongkaran bangunan, melainkan baru sebatas pendataan ruko-ruko yang melanggar.

"Saya bikin peringatan sejak tahun 2019 kepada Lurah Pluit dan Camat Penjaringan. Terakhir 2023 saya lapor ke Pemprov DKI Jakarta," ucap Riang.

"Semua setiap hari di sini masih beroperasi, restoran, kafe, kantor. Karena ada pembiaran, bahkan ada yang dibikin dua lantai di atas bahu jalan dan saluran air," tandasnya.

Belakangan, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) dari 42 ruko di Pluit yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan.

Hal ini dikatakan Heru Budi menanggapi aksi seorang Ketua RT yang adu mulut dengan pemilik ruko yang videonya viral di media sosial.

“Saya sudah minta pak Wali Kota untuk melihat aturannya, melihat IMB-nya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).

Sebagai informasi, pelanggaran yang dilakukan 42 ruko itu diduga sudah dilakukan sejak 2019 silam.

Namun, laporan yang dilayangkan oleh sang Ketua RT sejak beberapa tahun lalu itu tak pernah digubris oleh Camat Penjaringan.

Oleh karena itu, Heru Budi minta pihak Wali Kota Jakarta Utara mengecek kembali trase hingga IMB ruko tersebut.

“Bangunan itu sudah lama, yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara ya,” ujarnya.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto memastikan ruko yang berada di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan melanggar aturan.

“Hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos dan fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak yang berdampak kesempitan ruang milik jalan,” kata Jogi.

Jogi mengatakan, pengembang ruko tersebut, yaitu PT Jawa Barat Indah mengaku telah menyerahkan fasos dan fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," ujarnya.

Oleh sebab itu, Suku Dinas Citata Jakarta Utara bakal segera menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap ruko yang berada di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 11/03, Kelurahan Pluit, Penjaringan tersebut.

“Kami perkirakan Rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos dan fasum,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved