Polemik Ruko Serobot Saluran Air

DPRD Minta Pemprov Tindak Ruko Serobot Saluran Air di Pluit Tapi Tak Bisa Langsung Bongkar

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif meminta Pemprov DKI Jakarta menindak tegas keberadaan ruko yang serobot saluran air di Pluit.

|
Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya menunjukkan area ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menutupi saluran air. Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif meminta Pemprov DKI Jakarta menindak tegas keberadaan ruko yang serobot saluran air di Pluit, Selasa (16/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif meminta Pemprov DKI Jakarta menindak tegas keberadaan ruko yang menyerobot lahan fasos fasum di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Menurut saya ini harus didekati dengan cara tegas kembali pada perda. Perda mengatakan tidak boleh membangun di atas saluran apalagi saluran itu fasos fasom," kata Syarif saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).

Politisi fraksi Partai Gerindra itu pun meyakini bangunan ruko tersebut dibangun tanpa adanya izin.

Pasalnya, ruko tersebut diduga menyerobot bahu jalan dan saluran air yang merupakan fasos dan fasum milik negara.

"Saya sih yakin tidak akan keluar (tidak ada izinnya) berarti itu pelanggaran nyerobot tanah negara fasos fasum, ya harus ditindak tegas," katanya.

Baca juga: Ketua RT Lawan Pemilik Ruko Nakal di Pluit, Anggota DPRD Minta Pemrov Tegas Tegakkan Aturan

Namun, Syarif mengingatkan penindakan harus tetap menggunakan SOP atau protap yang tertera dalam perda sehingga Pemprov tidak bisa langsung membongkar paksa bangunan tersebut.

Salah satu tujuannya untuk menghindari terjadinya bentrokan antara aparat pemerintah dan pihak pelanggar.

Ketua RT (kanan) dan pemilik ruko yang serobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terlibat adu mulut pada Rabu (10/5/2023). 
Ketua RT (kanan) dan pemilik ruko yang serobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terlibat adu mulut pada Rabu (10/5/2023).  (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

"Dinas Citata melakukan cek ke lapangan, segala sesuatunya diperiksa legalitasnya di lapangan, kemudian diberikan SP sambil disegel dulu," jelas Syarif.

Dalam proses penyegelan itu, biasanya turut diberikan peringatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya yang ternyata menyalahi aturan.

"Pertama itu tahapan SP ada SP 1, SP 2 dan SPB surat perintah bongkar yang mengeluarkan itu Dinas Citata," lanjutnya.

Jika sampai SPB dikeluarkan namun pemilik tak juga membongkar maka barulah Satpol PP ditugaskan untuk melakukan eksekusi.

"Kita kembali ke perda mengatur kalau menindak ada tahapannya," kata Syarif.

Baca juga: PSI Minta Ruko Penyerobot Saluran Air di Pluit Cepat Dibongkar, Biang Kerok Kesemrawutan Tata Ruang

Saat ditannyakan apakah ada pihak yang merasa jadi beking sehingga para pemilik ruko di sana berani mendirikan bangunan di atas fasos fasum, Syarif menyebut hal itu sulit dibuktikan secara fisik.

"Kita abisa mengatakan gitu, kalapun ada selalu dalam sisi yang gelap lah yang gabisa terungkap.

Kita akan merasakan rasanya ada tapi gabisa (dibuktikan), kalau misal di balik meja, sembunyi-sembunyi ya kita meraskaan itulah," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat juga akan memanggil Dinas Citata selaku mitra kerja Komisi D untuk meminta penjelasan dari mereka mengenai permasalahan di Pluit yang sedang jadi sorotan.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved