Cerita Kriminal

Mengaku Petugas PPSU, Pria di Taman Sari Bawa Kabur Motor Modus Jual Beli COD

Pelaku mengaku sebagai petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) di wilayah Taman Sari untuk meyakinkan korbannya.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Pelaku IM yang mengaku-ngaku sebagai petugas PPSU dihadirkan ke publik usai mencuri dua motor di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, Taman Sari - Pria pengangguran berinisial IM melakukan penipuan jual beli motor saat COD (cash on delivery) di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Pelaku mengaku sebagai petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) di wilayah Taman Sari untuk meyakinkan korbannya saat beraksi.

Peristiwa itu berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari.

Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, pelaku menipu korban saat melakukan COD jual beli kendaraan roda dua. 

Saat beraksi, pelaku selalu mengajak COD dengan korban di Kantor Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat.

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan bahwa pelaku memang pegawai PPSU.

"Pelaku IM ini dulunya memang pernah bekerja sebagai petugas PPSU selama dua bulan di Gunung Sahari," kata Adhi Wananda di Polsek Taman Sari, Kamis (18/5/2023).

Pelaku masih menyimpan seragam tersebut dan memanfaatkannya untuk meyakinkan para korban melakukan tindak pidana.

"Yang bersangkutan ini merupakan pelaku penipuan. Penipuan ini dengan modus jual beli COD," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Tawuran di Depok Bisnis Jual Beli Senjata Tajam, Pakai Sistem COD Sehari Bisa Laku 3 Celurit

Adhi menerangkan, pelaku beraksi dengan cara berpura-pura sebagai pembeli motor.

Kemudian, pelaku lanjut mengecek kondisi motor dengan berkeliling ke sekitar wilayah tempatnya COD.

Bukannya kembali, pelaku IM justru membawa kabur motor korban dan tak pernah kembali.

Lebih lanjut, Adhi mengatakan pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali dengan modus serupa.

"Yang di kita sudah melakukan 2 kali. Namun di TKP lain mungkin ada nanti dalam pendalaman," kata Adhi.
 
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved