Cerita Kriminal

Bukan Dokter, Komplotan Praktik Aborsi di Duren Sawit Raup Rp25 Juta dalam Sehari

Berdasar hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S, HH, IS, EP, dan SR dapat mera

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo saat menunjukkan barang bukti kasus aborsi, Jumat (19/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Komplotan praktik aborsi yang diamankan Polres Metro Jakarta Timur pada unit rumah di Komplek Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit dapat meraup puluhan juta rupiah.

Berdasar hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S, HH, IS, EP, dan SR dapat meraup Rp25 juta dalam satu hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan dari pemeriksaan komplotan pelaku dapat menangani hingga delapan korban dalam satu harinya.

"Tarif bervariasi, tergantung usia kandungan. Kalau 11 minggu ke bawah Rp 4,5 juta, apabila 12 minggu sampai dengan sembilan bulan itu sekitar Rp 9 juta," kata Dhimas, Jumat (19/5/2023).

Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, komplotan pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama dua tahun terakhir dan awalnya membuka tempat praktik di Jakarta Pusat.

Tapi dalam kurun waktu satu pekan terakhir pelaku memindahkan lokasi bisnisnya ke unit rumah mewah di Komplek Billy & Moon tempat mereka digerebek pada Rabu (17/5/2023).

"Tersangka S (perempuan) sebagai pelaku utama sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang medis. Hanya berdasarkan keahlian otodidak. pernah mendampingi seorang dokter," ujarnya.

Dhimas menuturkan berdasar pengalaman S mendampingi seorang dokter tersebut yang digunakan tersangka untuk menjalankan bisnisnya bersama empat tersangka lain.

Para pelaku juga membeli sejumlah alat medis di antaranya vakum yang digunakan untuk aborsi, alat USG, jarum suntik, obat-obatan, hingga cairan kimia HCL untuk melarutkan janin.

AKBP Dhimas Prasetyo saat memberi keterangan, Jumat (19/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo saat memberi keterangan di Jatinegara, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Aksi Keji Pelaku Aborsi di Rumah Mewah Duren Sawit, Janin Dilarutkan Pakai Cairan Kimia

Sementara untuk mencari korban, komplotan pelaku memasang iklan pada website dan mencantumkan nomor handphone WhatsApp mereka untuk sarana komunikasi.

"Dari nomor WhatsApp tersebut diarahkan ke rumah sakit, seolah-olah ini tindakan yang resmi. Dari situ tersangka yang menjemput, kemudian diarahkan diputar-putar, lalu ke tempatnya praktik," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved