Cerita Kriminal
Sempat Viral, 3 Sekawan Begal Tomang Jakbar yang Sasar Handphone Driver Taksi Online Diciduk Polisi
Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga melakukan pembegalan dan pembacokan terhadap driver taksi online.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga melakukan pembegalan dan pembacokan terhadap driver taksi online berinisial Q (35) di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MF (29), EH (45), dan YJ (29).
Ketiga pelaku berhasil dilumpuhkan polisi setelah beraksi di Jalan Rawa Kepa Raya, Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Sabtu (13/5/2023) pukul 04.40 WIB.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono yang memimpin rilis itu mengatakan, pelaku beraksi mengincar handphone milik korban Q.
Tiga pelaku yang datang menggunakan satu motor sempat melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Viral Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari di TB Simatupang, Sang Adik Minta Polres Jaksel Segera Usut
"MF adalah selaku otak yang mencari target korban dan yang melakukan eksekusi menggunakan senjata tajam (parang) yang ada di depan kita ini," kata Muharram Wibisono kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).
Lebih lanjut, Muharram menjelaskan, pelaku EH bertugas mengendarai sepeda motor.
Sementara YJ, mendampingi MF melakukan upaya penganiayaan dan juga penjambretan terhadap korban.
Baca juga: Kalah Nge-war Tiket Coldplay, 14 Orang Pilih Jalur Jastip Tapi Malah Ketipu Puluhan Juta Rupiah!
"Jadi ketiga orang ini memang warga sekitaran Tomang," ujarnya.
Muharram menjelaskan, pelaku EH ditangkap terlebih dahulu saat sedang berada di kolong jembatan jeling perbatasan antara Kecamatan Grogol Petamburan dengan Kecamatan Gambir.
Usai mengamankan EH, pihaknya kemudian mengamankan dua tersangka lainnya yaitu MF dan YJ di daerah Banjir Kanal Barat.
"Yang di mana salah satu tersangka ditemukan di dalam kontrakannya (MF) dan (YJ) di rumah neneknya yang juga berada juga di Tomang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 53 juncto 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Di mana ancaman maksimal pasal ini untuk hukumannya adalah 8 tahun penjara dan juga untuk percobaan perampasannya adalah 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Anak Majikan Tewas Dihabisi Sopir di Pondok Pinang Jaksel, Polisi Ungkap Luka di Leher Korban |
![]() |
---|
Sekuriti di Jakarta Timur yang Tusuk Istri di Hadapan 3 Anak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tusuk Istri di Depan 3 Anaknya yang Masih Kecil, Sekuriti di Jaktim Meracau saat Diamankan |
![]() |
---|
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.