Cerita Kriminal

Sempat Viral, 3 Sekawan Begal Tomang Jakbar yang Sasar Handphone Driver Taksi Online Diciduk Polisi

Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga melakukan pembegalan dan pembacokan terhadap driver taksi online.

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Polsek Tanjung Duren menangkap tiga pelaku yang diduga hendak melakukan percobaan pencurian handphone milik driver taksi online di Tomang, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga melakukan pembegalan dan pembacokan terhadap driver taksi online berinisial Q (35) di wilayah Tomang, Jakarta Barat.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MF (29), EH (45), dan YJ (29).

Ketiga pelaku berhasil dilumpuhkan polisi setelah beraksi di Jalan Rawa Kepa Raya, Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Sabtu (13/5/2023) pukul 04.40 WIB.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono yang memimpin rilis itu mengatakan, pelaku beraksi mengincar handphone milik korban Q.

Tiga pelaku yang datang menggunakan satu motor sempat melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Viral Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari di TB Simatupang, Sang Adik Minta Polres Jaksel Segera Usut

"MF adalah selaku otak yang mencari target korban dan yang melakukan eksekusi menggunakan senjata tajam (parang) yang ada di depan kita ini," kata Muharram Wibisono kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

Lebih lanjut, Muharram menjelaskan, pelaku EH bertugas mengendarai sepeda motor.

Sementara YJ, mendampingi MF melakukan upaya penganiayaan dan juga penjambretan terhadap korban.

Baca juga: Kalah Nge-war Tiket Coldplay, 14 Orang Pilih Jalur Jastip Tapi Malah Ketipu Puluhan Juta Rupiah!

"Jadi ketiga orang ini memang warga sekitaran Tomang," ujarnya.

Muharram menjelaskan, pelaku EH ditangkap terlebih dahulu saat sedang berada di kolong jembatan jeling perbatasan antara Kecamatan Grogol Petamburan dengan Kecamatan Gambir.

Usai mengamankan EH, pihaknya kemudian mengamankan dua tersangka lainnya yaitu MF dan YJ di daerah Banjir Kanal Barat.

"Yang di mana salah satu tersangka ditemukan di dalam kontrakannya (MF) dan (YJ) di rumah neneknya yang juga berada juga di Tomang," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 53 juncto 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

"Di mana ancaman maksimal pasal ini untuk hukumannya adalah 8 tahun penjara dan juga untuk percobaan perampasannya adalah 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved