Cerita Kriminal
Tergiur Ponsel Driver Online, Kronologi Lengkap 3 Begal Beringas di Tanjung Duren Dilumpuhkan Polisi
Tiga pelaku begal yang melakukan pembacokan terhadap driver taksi online berinisial Q (35) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Korban Q sempat melawan, handphonenya berhasil diselamatkan dan tidak berhasil dibawa kabur," kata Muharram.
Saat perlawanan itu, korban Q terkena sabetan di bagian tangan sebelah kiri dan juga kepala.
"Korban harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan lima jahitan di kepalanya," ujar dia.
Dalam perkara ini, MF bertugas sebagai eksekutor, kemudian YJ mendampingi MF, dan EH sebagai pengendara motor.
"MF selaku otak yang mencari target korban dan juga yang melakukan eksekusi. EH bertugas mengendarai sepeda motor, dan YJ mendampingi MF melakukan upaya penganiayaan dan juga penjambretan terhadap korban Q," sambungnya.
Setelah sempat buron, ketiga pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Polisi pertama kali berhasil menangkap pelaku EH di tempat tongkrongannya di kawasan kolong jembatan Jeling.
"Kita amankan EH saat sedang berada di tempat tongkrongannya di kolong jembatan Jeling, perbatasan antara Kecamatan Grogol Petamburan dengan Kecamatan Gambir," katanya.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan hingga bisa menangkap dua tersangka lainnya secara bergantian.
"Dua tersangka lainnya ditangkap di Tomang, tepatnya di Banjir Kanal Barat yang dimana salah satu tersangka ditemukan di dalam kontrakannya, kemudian dikembangkan lagi tersangka yang satunya berada di rumah neneknya di Tomang juga," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 53 juncto 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Di mana ancaman maksimal pasal ini untuk hukumannya adalah 8 tahun penjara dan juga untuk percobaan perampasannya adalah 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.