Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Baru 3 Ruko yang Serobot Bahu Jalan Dibongkar Pemiliknya, Heru Budi: Mereka Minta Keringanan Sebulan

Puluhan ruko di Pluit, Pademangan, Jakarta Utara terbukti menyerobot bahu jalan dan saluran air.

|
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjalankan Salat Idulfitri 1444 Hijriah di Balai kota Jakarta, Sabtu (22/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Puluhan ruko di Pluit, Pademangan, Jakarta Utara terbukti menyerobot bahu jalan dan saluran air.

Meski terbukti salah, nyatanya baru tiga ruko yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya hingga batas waktu terakhir pembongkaran yang jatuh pada hari ini, Selasa (23/5/2023).

Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyebut, ada permohonan dari para pemilik ruko untuk memperpanjang batas waktu pembongkaran.

“Saya dapat laporan, warta itu minta waktu membongkar mulai dari sekarang sampai satu bulan,” ucapnya.

Heru menyebut, menerima permohonan itu dan memberikan tenggat waktu hingga sebulan ke depan bagi para pemilik ruko membongkar sendiri bangunan mereka yang melanggar izin.

Baca juga: Viral Penjual Bakso Terguyur Kuah Panas Akibat Ulah Pemotor di Semarang, Semoga Pelaku Kena Begal!

“Ya kami hormati, silakan bongkar prosesnya itu,” ujarnya.

Meski memberi perpanjangan waktu, Heru menegaskan, pihaknya besok tetap bakal melalukan pembongkaran paksa.

Khususnya di wilayah yang memang diperuntukan untuk kepentingan umum.

Baca juga: Miris! Dalam 2 Hari Ada 2 Pria Nekat Akhiri Hidup di Rel Kereta Kebayoran Lama: Dipicu Depresi

“Besok tetap saja (dibongkar), saluran-saluran yang memang untuk kepentingan umum kami bongkar,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengungkap alasan di balik banyaknya pemilik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, yang belum membongkar sendiri bangunannya.

Di hari terakhir batas waktu pembongkaran mandiri pada Selasa (23/5/2023) ini, masih banyak pemilik ruko yang belum membongkar area tempat usahanya yang melanggar karena belum dapat tukang.

Baca juga: Aksi Petugas Taman Selamatkan Nyawa Kucing Penunggu Tebet Eco Park yang Keracunan Tapi Tak Tertolong

"Yang lain mau bongkar juga tapi informasinya bahwa mereka belum dapat tukang. Jadi baru tiga ruko yang dapat tukang, mereka bongkar sendiri," kata Ali di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa siang.

Ali mengatakan, berdasarkan informasi terkini baru ada tiga ruko yang sudah dibongkar mandiri oleh pemiliknya.

Para pemilik dari ketiga ruko tersebut membongkar bagian tempat usaha mereka yang dianggap menyerobot saluran air dan bahu jalan.

"Karena ini kan membongkarnya supaya barang mereka masih bagus ya, ada yang membongkar bangunan genset, tembok, ada yang bongkar atapnya," kata Ali.

Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa batas waktu pembongkaran secara mandiri dipastikan terakhir hari ini, alias tidak diperpanjang.

Jika besok masih ada ruko yang belum dibongkar mandiri, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran.

"Besok, kalo mereka masih ada yang belum bongkar juga, kita akan bongkar," ucap Ali.

"Tapi bongkar kita ingin supaya mereka nanti bisa melanjutkan lagi bongkarnya, kan sudah dikasih waktu," jelasnya.

Pantauan TribunJakarta.com, pada Selasa siang ini bertambah lagi satu ruko yang dibongkar mandiri oleh pemiliknya, sehingga total sudah empat ruko.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara sudah memberi tanda batas dengan cat semprot pada sedikitnya 20 ruko yang melanggar aturan di area Ruko Niaga Pluit.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.

Dengan adanya tanda tersebut, maka para pemilik ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.

Muhammadong juga memberikan ultimatum terhadap para pemilik ruko, jika tak diindahkan maka Satpol PP tak segan-segan melakukan pembongkaran.

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri)," ucap Muhammadong.

 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved