Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya: Kasus Di-hold

Nantinya, jelas Karyoto, polisi berencana mempertemukan pasangan suami istri tersebut.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Twitter
Terkuak kondisi terkini wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami istri di Depok Jawa Barat, BI dan PB, dilimpahkan dari Polres Metro Depok ke Polda Metro Jaya.

Terkini, Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan kasus tersebut disetop sementara.

Diketahui, kasus dugaan KDRT oleh suami kepada istrinya di Depok ini jadi polemik setelah pihak Polres Metro Depok turut menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan pihak istri diduga turut melakukan kekerasan yakni sang istri remas alat vital suami.

Baca juga: Kesaksian Ortu Istri Korban KDRT di Depok Lihat Kelakuan Menantu: Sering Bikin Anaknya Babak Belur

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, kasus KDRT ini disetop sementara karena suami PB berinisial BI memerlukan pengobatan.

"Sementara kami hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Nantinya, jelas Karyoto, polisi berencana mempertemukan pasangan suami istri tersebut.

"Apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kami pertemukan kembali," ujar dia.

Baca juga: Viral Sekolah Jalan Kaki 16 KM, Ternyata Keluarga Viky Bukan Kategori Miskin: Punya Kulkas hingga TV

Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan mengambil alih kasus KDRT ini setelah menjadi polemik di masyarakat lantaran PB ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini menjadi diskusi kami. Tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih ekspert Dirkrimum siap-siap saja nanti menjadi kepanjangan, akan kita ambil alih," tutur Karyoto.

Namun, Karyoto belum memastikan waktu pengambilalihan kasus KDRT tersebut. Menurutnya, kasus ini masih ditangani Polres Metro Depok.

"Saat ini masih (ditangani Polres Metro Depok). Nanti siang atau besok bisa dilimpahkan," ujar Kapolda.

Seorang istri inisial PB jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami, BI, di Depok.
Seorang istri inisial PB jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami, BI, di Depok. (Serambinews/Istimewa)

Peristiwa KDRT ini viral di media sosial Twitter setelah adik dari PB mengunggah foto dan video kakaknya yang babak belur dengan narasi habis mendapat tindakan kekerasan dari BI.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, setelah dikonfirmasi pada yang bersangkutan, ternyata foto dan video tersebut adalah PB pada beberapa tahun silam.

"Iya pada saat kami menerima laporan itu kondisi bu putri tidak seperti itu (babak belur). Makanya ketika tersebar malam itu, kita coba konfirmasi dan ternyata yang menyebarkan itu adalah adiknya," ujar Yogen dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/5/2023).

“Diakui oleh bu PB, foto itu adalah foto-foto (akibat tindak) kekerasan yang dialami bu PB di tahun sekitar 2016 atau 2014 ya karena pernah mengalami KDRT juga katanya,” sambungnya lagi.

Baca juga: Bukan Cuma Alat Vital, Mayat Pria Tanpa Busana di Depok Tak Ada Tulang Kerongkongan

Yogen mengatakan, kalau itu PB juga sudah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Namun demikian, laporan tersebut tidak dilanjutkan setelah PB setuju berdamai ketika dimediasi.

“Katanya juga sudah pernah lapor saat itu, kemudian tidak dilanjutkan laporannya karena ada mediasi dan bu PB menerima perdamaian. Kami akan cek nanti laporannya dimana apakah benar ada laporan seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yogen berujar ia juga telah menanyakan alasan kenapa PB mau berdamai dengan suaminya meskipun telah dianiaya.

“Sudah saya tanya kenapa saat itu berdamai, yang bersangkutan mengatakan bahwa saat itu ia memikirkan anaknya, jadi tidak melanjutkan kasusnya. Namun yang sekarang PB sudah bulat untuk melanjutkan kasusnya, termasuk sebagai tersangka juga siap melanjutkan kasusnya,” ucap Yogen.

Untuk informasi, viralnya kasus ini tak lepas dari status PB yang kini menjadi tersangka usai menjadi korban KDRT.

Namun usut punya usut, polisi mengatakan PB juga melakukan tindakan kekerasan terhadap BI dengan meremas alat vitalnya sampai terluka parah hingga harus menjalani tindakan operasi.

Penetapan tersangka terhadap PB juga berdasarkan dari keterangan para ahli, yang menyatakan tindakan PB memenuhi unsur pidana.

Saat ini, kasus KDRT tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved