Viral Korban KDRT Ditahan
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Kasus KDRT di Depok Di-hold: Beri Waktu 2 Pihak Cooling Down
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik tetap bekerja meski kasus KDRT di Depok, Jawa Barat, disetop sementara.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik tetap bekerja meski kasus KDRT di Depok, Jawa Barat, disetop sementara.
Perintah menghentikan kasus ini sebelumnya disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Biarkan penyidik tetap bekerja. Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini. Sehingga nanti gambarannya, kita akan sampaikan untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Selain itu, Trunoyudo menyebut polisi kini memberikan ruang kepada pasangan suami istri yang terlibat KDRT untuk menjernihkan pikiran.
"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini," ujar dia.
Baca juga: Viral di TikTok, Siswa SMK Ini Kompak Belikan Teman Mereka Sepatu Sekolah Baru: Bikin Haru!
Polisi juga membuka peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini lewat upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
"Tentunya ini menjadi ruang, dan kita juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan RJ. Karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu. Ini harapan dari kita," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus ini terlihat tidak berimbang karena hanya sang istri berinisial PB yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Viral Kocaknya Aldi Taher Ditanya Pembawa Berita Soal Jadi Bacaleg 2 Partai, Nyanyi Coldplay Dulu
"Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Karyoto menilai langkah penyidik dengan menetapkan PB sebagai tersangka dan melakukan penahanan sudah tepat.
"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan," ujar dia.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Pulo: Akibat Suami Ngantuk Bawa Motor Tabrak Trotoar, Istri Nyemplung Got
Namun, sambungnya, saat ini polisi telah menangguhkan penahanan PB.
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ucap Kapolda.
Karyoto pun mengaku sempat dihubungi Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan atensi pada kasus KDRT ini.
restorative justice
Irjen Karyoto
Polda Metro Jaya
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
KDRT
Mahfud MD
Kombes Ahmad Fuady
Babak Baru Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Putuskan Jebloskan Suami Putri Balqis ke Penjara |
![]() |
---|
Anak Terdampak Kasus KDRT di Depok, Disebut Nilai Akademik Menurun hingga Gagal Jadi Ketua OSIS |
![]() |
---|
Kasus KDRT Istri Dianiaya Dibalas Remas Alat Vital di Depok, Suami Ajukan Restorative Justice |
![]() |
---|
Ternyata Istri Korban KDRT di Depok Sudah 6 Kali Dianiaya Suami Sejak 2014, Sampai Masuk RS |
![]() |
---|
Bani Pelaku KDRT Depok Tak Peduli Anak-anaknya Piatu, Istrinya Dipukul hingga Diseret ke Kamar Mandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.