Viral Korban KDRT Ditahan
Babak Baru Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Putuskan Jebloskan Suami Putri Balqis ke Penjara
Kasus KDRT di Depok yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Kini, suami Putri Balqis, Bani Idham dijebloskan ke penjara.
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru.
Kini, Polda Metro Jaya memutuskan suami Putri Balqis, Bani Idham F Bayumi ke penjara.
Bani ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Selasa (4/7/2023) kemarin.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).
"Bahwa terhadap suami dari korban Putri Balqis Chairunisa, dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya," kata Hengki.
Baca juga: Kasus Viral KDRT di Depok, Pihak Suami Ajukan Restorative Justice: Demi Kepentingan Buah Hati
Sebab, kata Hengki, kekerasan fisik yang dilakukan oleh Bani terhadap istirnya itu kerap terjadi.
Kini, Bani ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Bani dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP," tutur Hengki.

Diberitakan sebelumnya, Ayah dari Putri Balqis, Noviansyah Siregar mengatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara Balqis dan suaminya, Bani Idham Fitriyanto Bayumi kerap kali disaksikan oleh anak - anak mereka.
"Anak ini yang nomor satu masih kecil, dia bilang ke saya 'bunda itu sering dipukuli ayah', karena memang dia ini sering melihat," ucap Noviansyah saat dihubungi pada 25 Mei 2023.
Pun demikian pihak keluarga Balqis sudah mengajukan proses perceraian di Pengadilan Agama Bekasi dan sudah menjalani sidang kedua pada Kamis (26/5/2023).
Polda Metro Jaya Temukan Fakta Baru
Polda Metro Jaya menemukan fakta baru terkait penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami berinisial BI kepada istrinya, PB, di Depok, Jawa Barat.
BI ternyata sudah enam kali menganiaya sang istri selama periode 2014 hingga 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.