Viral Korban KDRT Ditahan

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Kasus KDRT di Depok Di-hold: Beri Waktu 2 Pihak Cooling Down

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik tetap bekerja meski kasus KDRT di Depok, Jawa Barat, disetop sementara.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Noviansyah Siregar dan anaknya PB. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik tetap bekerja meski kasus KDRT di Depok, Jawa Barat, disetop sementara.

Perintah menghentikan kasus ini sebelumnya disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Biarkan penyidik tetap bekerja. Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini. Sehingga nanti gambarannya, kita akan sampaikan untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Selain itu, Trunoyudo menyebut polisi kini memberikan ruang kepada pasangan suami istri yang terlibat KDRT untuk menjernihkan pikiran.

"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini," ujar dia.

Baca juga: Viral di TikTok, Siswa SMK Ini Kompak Belikan Teman Mereka Sepatu Sekolah Baru: Bikin Haru!

Polisi juga membuka peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini lewat upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

"Tentunya ini menjadi ruang, dan kita juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan RJ. Karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu. Ini harapan dari kita," ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus ini terlihat tidak berimbang karena hanya sang istri berinisial PB yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Viral Kocaknya Aldi Taher Ditanya Pembawa Berita Soal Jadi Bacaleg 2 Partai, Nyanyi Coldplay Dulu

"Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Karyoto menilai langkah penyidik dengan menetapkan PB sebagai tersangka dan melakukan penahanan sudah tepat.

"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan," ujar dia.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Pulo: Akibat Suami Ngantuk Bawa Motor Tabrak Trotoar, Istri Nyemplung Got

Namun, sambungnya, saat ini polisi telah menangguhkan penahanan PB.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ucap Kapolda.

Karyoto pun mengaku sempat dihubungi Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan atensi pada kasus KDRT ini.

"Bagi kami perlu turun untuk mengetahui, ini juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya coba diberikan atensi kami penyidikan," kata Karyoto.

"Ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat. Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya, menjadi atensi beliau," tambahnya.

Selain itu, Karyoto mengaku sudah berdiskusi dengan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady yang menangani kasus ini. 

"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya udah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ujar dia.

Kasus KDRT yang dialami PB kini disetop sementara. Kasus ini menjadi polemik setelah Polres Metro Depok menetapkan PB sebagai tersangka.

Karyoto mengatakan, kasus KDRT ini disetop sementara karena suami PB berinisial BI memerlukan pengobatan.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi," kata Karyoto.

Nantinya, jelas Karyoto, polisi berencana mempertemukan pasangan suami istri tersebut.

"Apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," ujar dia.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan mengambil alih kasus KDRT ini setelah menjadi polemik di masyarakat lantaran PB ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini menjadi diskusi kami. Tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih ekspert Dirkrimum siap-siap saja nanti menjadi kepanjangan, akan kita ambil alih," tutur Karyoto.

Namun, Karyoto belum memastikan waktu pengambilalihan kasus KDRT tersebut. Menurutnya, kasus ini masih ditangani Polres Metro Depok.

"Saat ini masih (ditangani Polres Metro Depok). Nanti siang atau besok bisa dilimpahkan," ujar Kapolda.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved