Cerita Kriminal
Langgar Dokumen Imigrasi, 35 WNA yang Ditangkap dari Apartemen Ancol Bakal Segera Dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, puluhan WNA itu berasal dari tiga negara di benua Afrika.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal benua Afrika yang ditangkap dari apartemen wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, bakal segera dideportasi.
Mereka dideportasi karena telah melanggar dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, mengatakan, puluhan WNA itu berasal dari tiga negara di benua Afrika.
"Kami mengamankan 35 WNA dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).
Menurut Qriz, seluruh WNA tersebut telah melanggar keimigrasian lantaran izin tinggalnya melebihi batas waktu yang telah diberikan.
Dari 35 WNA yang kini masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, 10 di antaranya akan dipindahkan ke Rudenim DKI Jakarta.
"Hal ini dikarenakan terbatasnya ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara," ucap Qriz.
Baca juga: Aksi Kocak WNA Ngumpet di Balik Selimut saat Razia Imigrasi, Cuma Melongo saat Ketahuan Petugas
Di sisi lain, seorang di antaranya sudah dideportasi lebih dulu pada Sabtu (27/5/2023) kemarin.
"Satu WNA asal Nigeria telah kami laksanakan tindakan deportasi, telah dideportasi pada Sabtu melalui Bandara Soekarno Hatta, di bawah pengawasan petugas," kata Qriz.
"Yang bersangkutan diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos-Emugu," sambung Qriz.
Kemudian, pada Selasa (30/5/2023) esok hari tujuh WNA lainnya akan dideportasi dengan maskapai dan rute yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Jakarta Utara menggelar razia keimigrasian di salah satu apartemen di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).
Dalam prosesnya, petugas mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) ilegal yang menghuni apartemen tersebut.
Di bawah komando Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, petugas gabungan menyisir sejumlah unit yang dihuni WNA ilegal.
Pengedar 1 Kg Ganja di Sunter Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Jok Motor |
![]() |
---|
Kejinya Kepala Minimarket Rudapaksa Dina Oktaviani, Curhat Galau Berujung Hal Mistis 'Gak Ada Rasa' |
![]() |
---|
Pura-pura Beli Rokok dan Minuman, Pria di Cipete Jaksel Curi 2 HP Milik Penjaga Warung |
![]() |
---|
5 Fakta Karyawati Minimarket Tewas Mengambang di Sungai Citarum, Terkuak Aksi Bejat Rekan Kerja |
![]() |
---|
Gara-Gara HP, Warga Ditusuk! Polisi Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan di Johar Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.