Cerita Kriminal

Langgar Dokumen Imigrasi, 35 WNA yang Ditangkap dari Apartemen Ancol Bakal Segera Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, puluhan WNA itu berasal dari tiga negara di benua Afrika.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Konferensi pers penangkapan WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5/2023). 

Unit-unit apartemen yang diduga dihuni WNA ilegal tersebut tersebar pada empat tower di lokasi.

Sebanyak delapan tim disebar untuk mendatangi unit-unit hunian tersebut dan memastikan legalitas dokumen keimigrasian WNA yang tinggal di dalamnya.

Hasilnya, petugas TIMPORA yang merupakan gabungan dari imigrasi, Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polri, hingga TNI mengamankan 35 WNA yang dokumen keimigrasian dipastikan ilegal.

"Kami mengamankan 35 warga negara asing yang diduga warga negara asal benua Afrika," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di lokasi, Rabu sore.

Bong Bong memerinci, dari total 35 WNA yang diamankan, 10 di antaranya dapat menunjukkan paspor mereka.

Namun, paspor yang dimiliki masing-masing WNA tersebut sudah kedaluwarsa.

"10 orang di antaranya dapat menunjukan dokumen perjalanan dan berdasarkan pemeriksaan kami seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," kata Bong Bong.

Sementara itu, 25 WNA lainnya sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka.

Bong Bong menyatakan, ke-35 WNA ini dipastikan sudah melebihi izin tinggalnya di Indonesia alias over stay.

"Diduga seluruhnya overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," kaya Bong Bong.

Puluhan WNA yang diamankan ini kemudian didata dan selanjutnya akan dideportasi ke negaranya masing-masing.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved