Jambret Sadis Todongkan Celurit Demi Rampas HP di Stasiun Jakarta Kota, 2 Pelaku Dicokok Polisi

Polsek Metro Tamansari menangkap dua orang pelaku jambret handphone berinisial BW (19) dan RF (15) yang beraksi di sekitar Stasiun Jakarta Kota.

Istimewa
Dua orang pelaku jambret sadis di Stasiun Jakarta Kota ditangkap Unit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat. (Istimewa) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil menangkap dua orang pelaku jambret handphone berinisial BW (19) dan RF (15) yang beraksi di sekitar Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat.

Kejadian perampasan handphone milik AS (16) itu terjadi pada Minggu (28/5/2023).

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, pihaknya bergerak cepat menangkap dua pelaku yang melakukan pengancaman dan perampasan.

Satu orang pelaku lainnya yakni berinisial RO kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat kami melaksanakan patroli skala besar bersama dengan 3 pilar mendapati aduan dari masyarakat bahwa ada korban perampasan handphone dengan kekerasan," kata Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Kebakaran Dahsyat Puluhan Lapak Pemulung di Duren Sawit, Satu Orang Tewas

Dalam peristiwa tersebut, kata Adhi, korban diancam dengan menggunakan senjata tajam berjenis celurit oleh tiga orang pelaku.

Saat itu korban sedang menunggu kereta didepan Stasiun Jakarta Kota.

Pelaku berinisial BW memberikan ancaman “Ngapain lu liat-liat” kemudian dijawab oleh korban “ngga bang saya ga liat-liat."

Baca juga: Prank Ada Pocong Duduk di Tepi Jalan Batam, Ternyata Gara-gara Ulah 4 Bocah SD

Kemudian Pelaku BW langsung menodongkan celurit,  rekan pelaku RF langsung mengancam korban dengan mengatakan “gua pukul lu!”

Ancaman itu dilakukan terhadap korban sambil mencengkram kerah bajunya.

Setelah itu pelaku BW merampas handphone milik korban dan langsung diberikan ke pelaku berinisial RO.

Saat pelaku melarikan diri, korban berteriak meminta tolong kepada petugas Polsek Metro Tamansari bersama dengan 3 pilar yang sedang melaksanakan patroli skala besar.

Petugas sigap langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang pelaku dengan senjata tajam yang dibawanya.

Sementara, handphone milik korban dibawa oleh pelaku berinisial RO yang masuk dalam DPO.

"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa handphone yang dibawa kabur oleh pelaku lainnya berinisial RO," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved