Daftar Harga Sapi Kurban 2023 Untuk Persiapan Idul Adha 1444 Hijriah, Mulai dari Rp 13 jutaan

Daftar Harga Sapi Kurban 2023 Buat Persiapan Idul Adha 1444 Hijriah, Mulai dari Rp 13 jutaan

|
TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR
Daftar harga sapi kurban 2023 untuk persiapan Idul Adha 1444 Hijriah 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebulan lagi, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Menjelang Hari Raya tersebut, banyak masyarakat mulai mencari informasi seputar harga sapi kurban tahun ini.

Biasanya, harga sapi kurban di pasaran dijual berbeda-beda bergantung dengan jenis yang dijual  juga bobotnya.

Pada tahun ini, harga rata-rata sapi kurban di pasaran masih berada di kisaran Rp 17- 20 jutaan.

Sebagai referensi, berikut TribunJakarta.com rangkum daftar harga sapi kurban dari beberapa situs online.

Baca juga: Hukum Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Berkurban, Apakah Boleh?

Dengan mengetahui daftar tersebut, Tribuners bisa memiliki gambaran terkait budget yang harus disiapkan menjelang Idul Adha tahun ini :

1. BUMD Dharma Jaya 

BUMD Dharma Jaya, menyediakan sapi kurban mulai dari bobot 250 kilogram.

Jenis sapi Bali/Kupang dengan bobot 250-300 Kilogram, dijual Rp 73.000 perkilonya.

Artinya, harga sapi akan menyesuaikan dengan bobot yang akan dibeli.

Sementara sapi dengan jenis Limosin/Simental/PO dengan bobot 400-600 kilogram, dijual Rp 72.000 perkilogram.

Untuk jenis sapi Madura dengan bobot 300-400 kilogram, dibanderol Rp 74.000 perkilogram.

2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Badan Amil Zakat Nasional, menyediakan sapi kurban dengan bobot sekitar 200-250 gram.

Untuk harganya, sapi kurban tersebut dibanderol Rp 20.300.000.

3. Dompet Duafa

Dompet Duafa menyediakan sapi kurban dengan harga sebagai berikut :

  • Sapi bobot 250-300 kg Rp 13.800.000

Itulah beberapa daftar referensi harga sapi kurban 2023.

Syarat hewan yang bisa dikurbankan saat Idul Adha

Sementara itu, perlu diketahui bahwa tidak semua hewan bisa dikurbankan saat Idul Adha.

Hewan yang bisa dijadikan kurban, hanya hewan yang memenuhi syarat sesuai syariat yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Mengutip informasi dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, berikut syarat hewan kurban yang layak untuk dikurbankan saat Idul Adha menurut para ulama :

1. Harus hewan ternak

Syarat pertama, hewan kurban yang akan dikurbankan harus berupa hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Selain ketiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan kurban.

Hal ini berdasarkan surah Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi :

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak".

2. Mencapai usia minimal

Berdasarkan syariat, hanya hewan yang sudah memenuhi batas usia tertentu yang bisa menjadi kurban.

Untuk hewan kurban jenis unta, diwajibkan minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sementara untuk hewan kurban jenis sapi, minimal telah berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Untuk kambing jenis domba, disyaratkan sudah berusia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

Sedangkan untuk hewan kurban kambing biasa, maka minimalmya ialah berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Sehat dan tidak cacat

Syarat selanjutnya untuk menentukan apakah hewan tersebut layak dikurbankan saat Idul Adha, ialah bersih dari penyakit dan tidak cacat yang menyebabkan kualitas hewan tersebut berkurang.

Artinya, ciri-ciri yang dimaksud meliputi :

  • Tidak buta kedua matanya ataupun buta sebelah.
  • Tidak pincang.
  • Tidak mengidap penyakit.
  • Sangat kurus

Dalam hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi, dari Al-Bara’ bin ‘Azib, berkata :
 
"Aku mendengar Rasulullah SAW sambil beliau memberikan isyarat dengan jari-jarinya, dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari beliau. Beliau memberikan isyarat dengan jarinya seraya bersabda; Tidak boleh ada hewan kurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum".
 
Dengan demikian, jika syarat-syarat di atas terpenuhi semua, maka hewan dikatakan layak untuk dijadikan kurban.

Sebaliknya jika salah satu di antara ketentuan di atas ada yang tidak terpenuhi, maka hewan tidak sah dijadikan sebagai kurban.

Ciri-ciri hewan kurban yang tidak sehat

Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa hewan kurban yang digunakan untuk disembelih harus memenuhi syariat salah satunya bebas dari penyakit alias sehat.

Tetapi, seringkali banyaknya pilihan yang dijual di pasaran membuat awam bingung dalam memilih hewan kurban terbaik untuk Idul Adha.

Dikutip TribunJakarta.com dari laman baznas.go.id, ada beberapa ciri yang bisa dikenali apakah hewan kurban dalam keadaan sakit atau tidak.

Biasanya, hewan kurban yang sakit akan menunjukan tanda-tanda seperti demam, hingga kurang nafsu makan.

Selain itu, secara fisik hewan yang sakit biasanya memiliki ciri seperti :

  • Kudis
  • Ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung
  • Bulu cenderung kusam dan berdiri
  • Mata cekung dan kotor
  • Diare
  • Lemas

Jika hewan kurban menampilkan tanda tersebut, kemungkinan hewan itu dalam kondisi sakit.

Sebagai saran, pilihlah hewan kurban yang cuping hidungnya basah tetapi bukan karena flu.

Kemudian, hewan yang sehat biasanya bulunya bersih dan mengkilap. 

Untuk memastikannya, Anda dapat menanyakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) padapedagang sebagai acuan kesehatan hewan tersebut.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved