Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Alur Seleksinya

Dibuka mulai hari ini, simak syarat, alur seleksi, serta cara daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Kemendikbud 2023.

Editor: Muji Lestari
Instagram @ppgkemendikbud
Pendaftaran PPG prajabatan tahun 2023 sudah dibuka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2023 resmi dibuka mulai hari ini, Rabu (31/5/2023).

Melansir akun Instagram @ppgkemendikbud, pendaftaran PPG Prajabatan 2023 dibuka hingga 25 Juni 2023 di laman ppg.kemdikbud.go.id.

Berikut syarat daftar PPG Prajabatan 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai guuu/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Penyelidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyertaan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan Perguruan tinggi di luar negeri

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Simak 5 Jurusan yang Punya Peluang Lolos Lebih Besar

5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3.00

Tata Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2023

1. Calon mahasiswa wajib memiliki email yang aktif

2. Pendaftaran awal di ppg.kemdikbud.go.id

3. Buat akun Pendaftaran Aplikasi SIMPKB, mendapatkan username dan password melalui email

4. Lengkapi isian pada aplikasi (biodata diri, data kemahasiswaan, bidang studi PPG, lokasi seleksi tes substantif, esai dan lain-lain)

5. Unggah dokumen

6. Verifikasi data IPK dan linieritas program studi S1/D4

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved