Pelajari Kekhususan Daerah, Pansus IKN DPRD DKI ‘Berguru’ ke Aceh hingga Yogyakarta

Pansus Jakarta Pasca-pemindahan IKN DPRD DKI Jakarta menyambangi sejumlah daerah berstatus otonomi khusus untuk mempelajari terkait daerah kekhususan.

Tayang:
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD DKI. Pansus Jakarta Pasca-pemindahan IKN DPRD DKI Jakarta menyambangi sejumlah daerah berstatus otonomi khusus untuk mempelajari terkait daerah kekhususan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Panitia khusus (Pansus) Jakarta Pasca-pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta menyambangi sejumlah daerah berstatus otonomi khusus untuk mempelajari terkait daerah kekhususan.

Anggota Pansus IKN DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, studi banding dilakukan guna membandingkan kekhususan di masing-masing daerah.

“Kunjungan-kunjungan kami sudah, jadi kami sudah bandingkan, misalnya kekhususan di Yogyakarta seperti apa, kekhususan di Aceh seperti apa,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

“Kami sudah bandingkan masalah aturan-aturan yang ada di sana,” tambahnya menjelaskan.

Tak hanya Aceh dan Yogyakarta, Pansus IKN juga menyambangi Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Cek Info Viral Soal Penonaktifan KTP Warga DKI Mulai Juni Terkait Pemindahan IKN, Ini Kata Dukcapil

Pasalnya, daerah itu di awal kemerdekaan juga sempat menyandang status sebagai ibu kota negara.

“Ke Sumatera Barat juga, karena di sana juga pernah dijadikan sebagai daerah khusus,” ujarnya.

Ia pun menyebut, Pansus IKN DPRD DKI kini masih terus melakukan finalisasi dan ditargetkan rekomendasi tersebut bisa rampung pada tiga bukan ke depan.

“Seharusnya dalam tiga bulan ini harusnya ada putusan, saya berharap jang berlarut. Semua akan sinuk, anggota dewan juga akan kampanye dan sebagainya,” tuturnya.

“Jadi enggak akan keurus lagi nanti. Saya sibuk, anggota dewan sibuk,” sambungnya.

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Seleksi Terbuka PPNPN Otorita IKN, Lulusan S1 Simak Syaratnya

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mencanangkan pada 2024 mendatang IKN bisa pindah dari Jakarta ke Nusantara yang berada di Pulau Kalimantan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono pun berharap, Jakarta tetap dapat menjadi kota global meski tak lagi menyandang status ibu kota negara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved