Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023
Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, memberikan remisi atau pengurangan masa pidana pada narapidana dan anak binaan, dalam rangka Hari Raya Waisak 2023.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menuturkan total ada sebanyak 32 orang yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tersebut.
“Sebagian besar penerima remisi adalah tindak pidana narkotika“, kata Ilham Djaya, Sabtu (3/6/2023).
Besarnya usulan remisi yang diberikan, mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel Dukung Peran Lurah dan Kades di Sumsel Sebagai Paralegal
Rinciannya, dijelaskan Ilham bahwa usulan remisi 15 hari diberikan kepada 6 orang WBP, remisi 1 bulan diberikan kepada 25 orang, dan remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 1 orang.
Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan menerima remisi khusus waisak tersebut, berasal dari Lapas Kelas I Palembang, Rutan Kelas I Palembang, Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, dan Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Kemudian ada juga dari Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Tanjung Raja, Lapas Kayuagung, Rutan Prabumulih, dan Lapas Lubuk Linggau.
“Satuan kerja terbanyak yang memperoleh Remisi Khusus Waisak tahun ini adalah Rutan Kelas I (Pakjo) Palembang yakni sebesar 10 narapidana," ungkapnya.
Kata Ilham, narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik.
Hal ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.
Ia pun mengapresiasi Warga Binaan Pemasyaratan yang dapatkan remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dan mengikuti pembinaan dengan hasil yang baik.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana," kata dia.
Untuk diketahui, saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumatera Selatan hingga 30 Mei 2023 adalah 15.608 orang.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 13.397 narapidana dan 2.211 tahanan dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 6.605 orang.
Rutan dan Lapas di Jakarta Kelebihan Kapasitas Hingga 218 Persen |
![]() |
---|
Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Ditiadakan Saat Hari Raya Waisak 12-13 Mei |
![]() |
---|
TERJAWAB Kapan Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Jadi Warga Indonesia, Sosok Ini Diutus ke Belanda |
![]() |
---|
DEMI 2 Bintang dari Belanda Gabung Timnas Indonesia, Kemenkumham Diutus Urus Sumpah di Luar Negeri |
![]() |
---|
2 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup, Kemenkumham Tembus Hampir 500 Ribu Pelamar! |
![]() |
---|