PT MBM Kembali Tegaskan Perihal Kepemilikan Sah Lahan di Lemo Tangerang
Dijelaskannya, PT MBM telah diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sejak 9 Maret 2015 atas lahan tersebut yang diterbitkan Kantor Pendaftaran
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) Aulia Fahmi kembali menegaskan perolehan tanah SHM Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi di PIK 2 Desa Lemo, Kabupaten Tangerang, adalah sah.
Dijelaskannya, PT MBM telah diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sejak 9 Maret 2015 atas lahan tersebut yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang.
Hal ini sekaligus membantah pihak Charlie Chandra yang mengklaim penguasaan lahan tersebut.
"Jadi, soal legalitas kepemilikan SHM Nomor 5/Lemo sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena secara hukum kepimilikannya yang sah adalah milik ahli waris the pit nio," ujar Aulia dalam keterangan persnya, Minggu (4/6/2013).
Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan Charlie Chandra ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021.
Dan pihaknya mencabut laporan tersebut pada 23 Maret 2023 secara sukarela, karena menemukan bukti baru dugaan pidana penggelapan SHM Nomor 5/ Lemo oleh terlapor, justru ajukan permohonan balik nama SHM tersebut ke BPN Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Akses Masuk Terancam Terisolasi, Pengurus dan Jemaat Vihara Amurvabhumi Minta Perlindungan
Aulia menegaskan, Charlie tidak memiliki hak atas SHM Nomor 5/Lemo karena sudah dibatalkan oleh BPN Kabupaten Tangerang. Sebab, sudah ada putusan pengadilan terkait dugaan pemalsuan AJB dan ada surat kuasa yang di dalamnya ada pemalsuan cap jari The Pit Nio.
"Jadi, secara hukum adanya pengalihan-pengalihan hingga menjadi atas nama Suminta Chandra (ayahanda Charlie) itu tidak sah. Bahkan, Suminta Chandra sebelum meninggal dunia statusnya Tersangka dan DPO," ujarnya.
Ia menyarankan, pihak Charlie untuk fokus terhadap laporan di kepolisian dan tidak cari pembelaan maupun menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai fakta hukum.
"Charlie jangan lagi mengklaim soal tanah SHM No.5/Lemo karena yang tercatat atas nama bapaknya sudah dibatalkan oleh BPN, dan yang punya hak penuh atas SHM tersebut adalah ahli waris The Pit Nio," imbuhnya.
Baca juga: Warga Belum Bisa Huni Kampung Susun Bayam, Wali Kota Jakut Tawarkan Rusun Lain
Sebelumnya, kuasa hukum Charlie Chandra, Fajar Gora menyampaikan, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Charlie Chandra, ahli waris lahan yang dilaporkan pihak PT MBM.
Hal itu tertuang dalam salinan SP 3 nomor : B/11761/V/RES.1.9./20023/Ditreskrimum tanggal 23 Mei 2023, seperti dikutip dari tempo.
Kepolisian juga akan mengembalikan sertifikat hak milik nomor 5/Lemo ke Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang, tempat dimana barang tersebut disita.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-lahan-a.jpg)