Akses Masuk Terancam Terisolasi, Pengurus dan Jemaat Vihara Amurvabhumi Minta Perlindungan

Pengurus dan jemaat Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin saat ini sedang gelisah karena terancam terisolasi.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kondisi Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin yang berada di kawasan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengurus dan jemaat Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin saat ini sedang gelisah.

Pasalnya, vihara berusia sekira 100 tahun lebih yang selama ini jadi tempat peribadatan umat Buddha terancam terisolasi.

Hal itu lantaran jalan akses masuk menuju vihara yang berada di kawasan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan sedang digugat oleh salah satu perusahaan ke pengadilan.

Pengurus Vihara Hok Tek Theng Sin, Indra Gunawan menceritakan bahwa vihara itu sudah ada sejak zaman prakemerdekaan.

Sebelum dibangun menjadi vihara, tempat itu masih berbentuk cetiya atau tempat kecil untuk peribadatan agama Buddha.

Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Diserbu Warga Saat Bagi-bagi Angpao di Kelenteng Hok Lay Kiong

Seiring waktu berlalu, makin banyaknya para jemaah yang beribadah di sana hingga akhirnya oleh pengurus didirikannya vihara yang diberi nama Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Theng Sin.

Indra mengatakan ada sekitar 300 umat Buddha yang kerap menjalani ibadah di vihara tua itu.

"Jemaah setiap hari silih berganti yang datang, tapi di tiap malam purnama atau ketika ada acara keagamaan yang kumpul bisa sampai 300 orang," kata Indra saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Namun ketenangan umat Buddhis beribadah di vihara tua itu mulai terganggu sejak tahun 2022 silam.

Hal itu terjadi ketika ada salah satu perusahaan mengklaim jalan akses masuk menuju wihara dan kali yang ada di area itu seluas 690 meter dan 462 meter merupakan milik mereka.

"Padahal, jalan masuk itu merupakan tanah hibah dan ada juga yang milik Sudin SDA Jakarta Selatan karena ada kali juga di sana," kata Indra.

Awalnya, sang perusahaan dua kali mensomasi pihak vihara hingga akhirnya mereka secara resmi menggugat ke Pengadilan Negeri jakarta Selatan.

Baca juga: Kemeriahan Imlek di Kawasan Proyek Bekasi, Anak-anak Berebut Angpau di Kelenteng Hok Lay Kiong 

Indra mengatakan, pihak penggugat mengklaim kepemilikan jalan masuk menuju vihara bukan berdasarkan sertifikat.

"Mereka mengklaim punya sertifikat tapi gugatnya bukan pakai sertifikat tapi pakai surat keterangan tanah," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved