1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

Sebanyak 1.252 dari 1.988 narapidana beragama Buddha mendapat remisi khusus (RK) hari raya Waisak yang jatuh pada Senin (16/5/2022) ini.

TribunJakarta/Ega Alfreda
Ilustrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 1.252 dari 1.988 narapidana beragama Buddha mendapat remisi khusus (RK) hari raya Waisak yang jatuh pada Senin (16/5/2022) ini. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak 1.252 dari 1.988 narapidana beragama Buddha mendapat remisi khusus (RK) hari raya Waisak yang jatuh pada Senin (16/5/2022) ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 7 lainnya mendapat RK II atau langsung bebas.

Adapun rincian napi penerima RK I ialah 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana remisi 1 bulan, 211 narapidana remisi 1 bukan 15 hari, dan 150 lainnya memperoleh remisi 2 bulan.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, remisi diberikan kepada napi yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F,

Kemudian, turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Baca juga: Ribuan Narapidana di Tangerang Terima Remisi Idulfitri 1443 Hijriah

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," ucapnya dalam keterangan tertulis.

"Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," sambungnya.

Baca juga: 1.344 Napi Lapas Bulak Kapal Terima Remisi Idulfitri 1443 H, 15 Orang Langsung Bebas

Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00 dengan rincian Rp.735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp.3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II.

"Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana," ujarnya.

Sebagai informasi, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022 mencapai 273.982 orang.

Rinciannya, sebanyak 227.011 orang merupakan narapidana dan tahanan sebanyak 46.971 orang.

Ia pun memastikan, Ditjenpas selalu memberikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dll, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved