Lebaran 2022
Ribuan Narapidana di Tangerang Terima Remisi Idulfitri 1443 Hijriah
Terhitung ada 1.112 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Klas I Tangerang, mendapat pengurangan masa hukuman.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Terhitung ada 1.112 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.
Kepala Lapas Klas I Tangerang Asep Sunandar mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi terdiri atas beberapa kasus.
Mulai dari narkoba hingga pidana umum lainnya.
"Yang terima remisi sebanyak 1.112 warga binaan pemasyarakatan yang layak diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan Idulfitri 1443 H," ujar Asep melalui pesan singkat, Selasa (3/5/2022)
Menurutnya pemberian remisi tersebut bervariasi mulai dari yang pengurangan masa hukuman penjara atau RK I hingga remisi khusus atau RK II.
Baca juga: 1.344 Napi Lapas Bulak Kapal Terima Remisi Idulfitri 1443 H, 15 Orang Langsung Bebas
Kata Asep, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
"Sebanyak 1.110 orang terima RK I dan RK II ada dua orang. Jadi totalnya yang menerima 1.112 orang," ujar Asep.
Baca juga: Kunjungan Tahanan dan Napi di Jakarta Masih Ditiadakan Meski Covid-19 Turun, Ini Alasannya
"Surat pengusulan remisi itu sudah dikirim melalui online, dan semuanya sudah memenuhi persyaratan," sambungnya.
Asep berharap, seluruh WBP yang mendapatkan remisi dapat memicu rekan-rekan yang lain supaya turut berbuat baik agar segera dibebaskan.
"Pengurangan hukuman atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," tutup Asep.