Lebaran 2022

1.344 Napi Lapas Bulak Kapal Terima Remisi Idulfitri 1443 H, 15 Orang Langsung Bebas

1.344 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi menerima remisi. 15 orang langsung bebas.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Lapas Bekasi
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah saat melakukan sambutan salat ied berjemaah dengan narapidana, Senin (2/5/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Sebanyak 1.344 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi menerima remisi Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022). 

Kepala Lapas Bekasi Hensah mengatakan, dari ribuan napi yang menerima remisi terdapat 15 orang dinyatakan bebas langsung.

"Selebihnya itu masih harus menjalani sisa pidananya," kata Hensah. 

Dia menjelaskan, remisi Hari Raya Idulfitri diberikan ke setiap narapidana yang berhak menerima dengan jumlah pengurangan masa kurungan bervariasi. 

"Remisi Hari Raya Idulfitri antara 15 hari sampai satu bulan 15 hari potongannya," jelas Hensah. 

Hensah menambahkan, total warga binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1900 orang.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Ibadah di Bulan Ramadan, Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Gelar Tadarus Tiap Malam 

Mereka yang tidak menerima remisi dikarena alasan prosedur pengajuan. 

"Jadi yang tidak mendapatkan remisi itu karena mereka masih tahanan atau belum putusan, atau mereka narapidana tapi hukuman dibawah 6 bulan," paparnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved