Benarkah Orang yang Belum Aqiqah Tak Boleh Berkurban? Begini Penjelasan dari Buya Yahya

Bagaimana hukum berkurban Idul Adha jika belum aqiqah? Benarkah orang yang belum aqiqah tidka boleh berkurban? Ini penjelasan Buya Yahya.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Hewan kurban berupa kambing yang dijual di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. Dalam ceramahnya Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban bagi orang yang belum aqiqah 

Perlu diingat, mengaqiqahkan anak adalah tugas seorang ayahnya, berbeda dengan kurban.

Banyak orang mengangap menyembelih hewan kurban merupakan ibadah seumur hidup sekali.

Buya Yahya. Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban bagi orang yang belum aqiqah
Buya Yahya. Dalam ceramahnya Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban bagi orang yang belum aqiqah (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

Padahal pada hakikatnya, ibadah kurban dilakukan setiap tahun saat Hari Raya Idul Adha tiba.

"Jadi apabila ada orang yang belum aqiqah dan ingin berkurban, berkurban saja. Kurban adalah sunah yang dikukuhkan," kata Buya Yahya.

"Adapun aqiqah merupakan tugas orangtua, bukan tugas kita sebagai pribadi."

"Kalau pun ada orangtua yang belum mengaqiqahkan anaknya karena tidak mampu maka tidak apa-apa," terangnya.

SIMAK VIDEONYA:

Aqiqah atau Kurban, Mana yang Harus Didahulukan?

Sejumlah masyarakat menganggap, bahwa aqiqah dinilai sebagai hal yang wajib.

Untuk itu, Buya Yahya menegaskan tentang hukum aqiqah dan kurban.

Baca juga: Berikut Tata Cara Salat Idul Adha, Lengkap dengan Niat Mandi Sunnah Sebelum Hari Raya

"Aqiqah itu sunah, dan kurban juga sunah," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv.

Buya Yahya menjelaskan, bahwa aqiqah itu disunahkan bagi orang tua yang memiliki anak.

"Sunahnya aqiqah itu adalah milik orangtua anak tersebut. Sang anak tidak disunahkan untuk melakukan aqiqah bagi dirinya," terang Buya.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2022: Bagaimana Hukum Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Seperti Kulit dan Tanduk?

"Aqiqah adalah sunah," tegasnya.

Dijelaskan Buya Yahya, hukum aqiqah orangtua terhadap anaknya tidak berlangsung seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved