Benarkah Orang yang Belum Aqiqah Tak Boleh Berkurban? Begini Penjelasan dari Buya Yahya

Bagaimana hukum berkurban Idul Adha jika belum aqiqah? Benarkah orang yang belum aqiqah tidka boleh berkurban? Ini penjelasan Buya Yahya.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Hewan kurban berupa kambing yang dijual di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. Dalam ceramahnya Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban bagi orang yang belum aqiqah 

Keutamaan aqiqah hanya ketika sang anak belum mencapai usia akil baligh.

Apabila sang anak sudah menginjak akil baligh, maka keharusan aqiqah itu telah luntur.

"Bahkan sebagian ulama, mahzab Imam Abu Hanifah mengatakan aqiqah itu mubah, bukan sebagai sunah. Hanya seperti sedekah biasa," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Berikut Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Ada Fakir Miskin hingga Shohibul Kurban

Lebih lajut, Buya Yahya mengatakan meski hukum aqiqah dan kurban sama-sama disunahkan, tetapi alangkah baiknya lebih mengutamakan berkurban.

"Kalau ketemu hari untuk berkurban, maka keutamaan tetap kurban. Bukan Aqiqah" ujar Buya Yahya.

Buya Yahya lantang membantah orang yang melarang dilaksanakannya kurban apabila belum menjalankan aqiqah.

"Yang mengatakan tidak boleh kurban sebelum menjalankan aqiqah, itu di puncak kesesatan," ujar Buya.

Hal itu berdasarkan penyataan sejumlah ulama yang mengatakan, bahwa aqiqah bukanlah sebagai hal yang wajib.

"Karena sebagian ulama mengatakan aqiqah bukan sebagai hal yang wajib."

"Sedangkan kurban, sebagian ulama mengatakan wajib. Berarti dahulukanlah kurban," terang Buya Yahya.]

(TribunJakarta/Muji Lestari)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved