Benarkah Orang yang Belum Aqiqah Tak Boleh Berkurban? Begini Penjelasan dari Buya Yahya

Bagaimana hukum berkurban Idul Adha jika belum aqiqah? Benarkah orang yang belum aqiqah tidka boleh berkurban? Ini penjelasan Buya Yahya.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Hewan kurban berupa kambing yang dijual di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. Dalam ceramahnya Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban bagi orang yang belum aqiqah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Benarkah orang yang belum melaksanakan aqiqah tidak boleh berkurban saat Idul Adha? Bagaimana hukumnya? Ini penjelasan Buya Yahya.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, pelaksanaan ibadah kurban mulai ramai dibicarakan mayarakat.

Satu di antaranya mengenai hukum berkurban bagi yang belum aqiqah.

Sejumlah orang berpendapat, orang yang belum aqiqah tidak boleh berkurban. Tapi sebagian lainnya berpendapat sebaliknya.

Melansir ceramah Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan, terkait hukum aqiqah.

Buya Yahya mengatakan, aqiqah merupakan sunah yang dibebankan terhadap orangtua yang dikaruniai anak.

Pelaksanaan aqiqah bukanlah tanggung jawab anak melainkan tanggung jawab orangtua.

Baca juga: Ketahui 4 Larangan saat Beli Hewan Kurban, Ini Hukum Berkurban yang Dilakukan Secara Kolektif

"Adapun masalah aqiqah itu disunahkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakata dari YouTube Al-Bahjah TV.

"Aqiqah itu disunahkan atas orangtua, jadi orangtua yang mempunyai anak dia disunahkan untuk mengaqiqahkan anaknya."

"Jadi aqiqah itu pada dasarnya, jika seorang bapak dikaruniai anak maka sunah bagi sang bapak bukan bagi anak," jelas Buya Yahya.

Aqiqah umunya dilaksanakan di hari ke-7 sejak anak lahir, dalam kegiatan aqiqah biasanya dibarengi dengan pemberian nama anak dari orangtua.

Namun apabila orangtua belum mampu mengaqiqahkan anak di hari ke-7, pelaksanaan aqiqah bisa ditunda.

Baca juga: Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya

Batas pelaksanaan aqiqah bagi sang anak yakni sampai sang anak akil baligh.

Lantas bagaimana jika seseorang belum aqiqah tapi memiliki keinginan berkurban pada Hari Raya Idul Adha?

Bolehkah orang yang belum aqiqah tetap kurban?

Perlu diingat, mengaqiqahkan anak adalah tugas seorang ayahnya, berbeda dengan kurban.

Banyak orang mengangap menyembelih hewan kurban merupakan ibadah seumur hidup sekali.

Buya Yahya. Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban bagi orang yang belum aqiqah
Buya Yahya. Dalam ceramahnya Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban bagi orang yang belum aqiqah (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

Padahal pada hakikatnya, ibadah kurban dilakukan setiap tahun saat Hari Raya Idul Adha tiba.

"Jadi apabila ada orang yang belum aqiqah dan ingin berkurban, berkurban saja. Kurban adalah sunah yang dikukuhkan," kata Buya Yahya.

"Adapun aqiqah merupakan tugas orangtua, bukan tugas kita sebagai pribadi."

"Kalau pun ada orangtua yang belum mengaqiqahkan anaknya karena tidak mampu maka tidak apa-apa," terangnya.

SIMAK VIDEONYA:

Aqiqah atau Kurban, Mana yang Harus Didahulukan?

Sejumlah masyarakat menganggap, bahwa aqiqah dinilai sebagai hal yang wajib.

Untuk itu, Buya Yahya menegaskan tentang hukum aqiqah dan kurban.

Baca juga: Berikut Tata Cara Salat Idul Adha, Lengkap dengan Niat Mandi Sunnah Sebelum Hari Raya

"Aqiqah itu sunah, dan kurban juga sunah," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv.

Buya Yahya menjelaskan, bahwa aqiqah itu disunahkan bagi orang tua yang memiliki anak.

"Sunahnya aqiqah itu adalah milik orangtua anak tersebut. Sang anak tidak disunahkan untuk melakukan aqiqah bagi dirinya," terang Buya.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2022: Bagaimana Hukum Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Seperti Kulit dan Tanduk?

"Aqiqah adalah sunah," tegasnya.

Dijelaskan Buya Yahya, hukum aqiqah orangtua terhadap anaknya tidak berlangsung seumur hidup.

Keutamaan aqiqah hanya ketika sang anak belum mencapai usia akil baligh.

Apabila sang anak sudah menginjak akil baligh, maka keharusan aqiqah itu telah luntur.

"Bahkan sebagian ulama, mahzab Imam Abu Hanifah mengatakan aqiqah itu mubah, bukan sebagai sunah. Hanya seperti sedekah biasa," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Berikut Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Ada Fakir Miskin hingga Shohibul Kurban

Lebih lajut, Buya Yahya mengatakan meski hukum aqiqah dan kurban sama-sama disunahkan, tetapi alangkah baiknya lebih mengutamakan berkurban.

"Kalau ketemu hari untuk berkurban, maka keutamaan tetap kurban. Bukan Aqiqah" ujar Buya Yahya.

Buya Yahya lantang membantah orang yang melarang dilaksanakannya kurban apabila belum menjalankan aqiqah.

"Yang mengatakan tidak boleh kurban sebelum menjalankan aqiqah, itu di puncak kesesatan," ujar Buya.

Hal itu berdasarkan penyataan sejumlah ulama yang mengatakan, bahwa aqiqah bukanlah sebagai hal yang wajib.

"Karena sebagian ulama mengatakan aqiqah bukan sebagai hal yang wajib."

"Sedangkan kurban, sebagian ulama mengatakan wajib. Berarti dahulukanlah kurban," terang Buya Yahya.]

(TribunJakarta/Muji Lestari)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved