Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Klien Dapat Tekanan Psikologis, Pengacara Minta Hakim Pisahkan Sel Shane Lukas dan Mario Dandy

Happy khawatir jika Shane Lukas masih satu sel dengan Mario Dandy maka akan memengaruhinya saat menjalani persidangan.

Tayang:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan D (17). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, meminta majelis hakim untuk memisahkan penahanan kliennya dengan Mario Dandy Satriyo.

Alasannya, karena kliennya Shane Lukas mendapat tekanan psikologis dari Mario Dandy, termasuk saat diajak menganiaya David Ozora pada Februari 2023 lalu.

Hal itu disampaikan Happy dalam sidang dakwaan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Bahwa sebelum terjadinya dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023 terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Demikian juga menjelang sidang dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang-sidang terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy," kata Happy di ruang sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Tiba di PN Jaksel Tatap Kamera Wartawan, Shane Lukas Menunduk

Baca juga: Mario Dandy Tertekan di Sidang Perdana, Dihantui Nasib Rafael Alun yang Ikut di Penjara

Happy khawatir jika Shane Lukas masih satu sel dengan Mario Dandy maka akan memengaruhinya saat menjalani persidangan.

"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar saya tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane," papar Happy.

Mendengar permintaan dari kuasa hukum Shane, majelis hakim pun menanyakan hal tersebut kepada terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

"Memang saudara satu kamar (dengan Mario Dandy) selama ini?," tanya Ketua majelis hakim, Alimin Ribut.

"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane.

Baca juga: Sosok Pria yang Tega Tabrak Pacar Sendiri di Jakarta Selatan, Diduga Posesif dan Suka Main Tangan

Mendengar hal itu, hakim lantas mengabulkan permintaan dari tim pengacara Shane tersebut. 

JPU juga tak keberatan manakala kedua terdakwa dipisahkan kamar penahanannya.

JPU bakal berkoordinasi dengan pihak rutan lantaran penempatan tahanan itu menjadi kewenangan rutan.

"Jadi, majelis mensikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," kata hakim.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved