Sebut Ada Kejanggalan, WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Praperadilan

WNA asal Kanada, Stephane Gagnon (50), mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai buronan Interpol.

Net via Tribunnews.com
Ilustrasi Interpol. WNA asal Kanada, Stephane Gagnon (50), mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai buronan Interpol. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Stephane Gagnon (50), mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai buronan Interpol.

Kuasa hukum Stephane, Pahrur Dalimunthe, mengatakan ada sejumlah kejanggalan atas penangkapan kliennya.

Salah satunya, jelas Pahrur, tidak adanya perintah penangkapan dalam Surat Red Notice Interpol No A-6452/80-2022.

"Di sini (Red Notice) jelas tertulis, 'This Red Notice should not be treated as a request for the provisional arrest of the subject', yang artinya Red Notice ini tidak dapat digunakan sebagai permintaan untuk penangkapan," kata Pahrur kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, sambung Pahrur, Stephane disebut tersangkut kasus sejak 2021 di Kanada.

Baca juga: Sudah Jadi Buronan, Si Kembar Kasus Penipuan iPhone Masih Balas WA Korbannya: Janji Balikin Duit

Menurutnya, Stephane sudah tinggal Bali sejak tiga tahun lalu dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

"Klien kami punya beberapa usaha di Bali. Beliau orang baik, pekerjanya pun banyak. Jadi amat janggal ketika dia terseret sebuah kasus. Apalagi tahun 2021 dia sudah tidak berada di Kanada," ujar dia.

Kuasa hukum Stephane lainnya, Boris Tampubolon menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan untuk membuktikan prosedur penangkapan terhadap kliennya tidak sah.

"Praperadilan yang kami sampaikan intinya untuk menyampaikan bahwa proses yang dilakukan kepada klien kami itu tidak sah, melanggar prosedur. Padahal tidak ada alasan untuk mengekstradisi dia ke negara asalnya," ucap Boris.

"Kemudian ditinjau ulang apakah Red Notice itu bisa dijadikan dasar untuk menangkap atau mengekstradisi klien kami meski identitasnya beda semua. Nomor paspornya bahkan beda," tambahnya.

Baca juga: Kelabui Istri, Akal Bulus Letkol Gadungan di Rajeg yang Jadi Buronan TNI AL Akhirnya Berakhir

Polda Bali sebelumnya menangkap Stephane yang ditetapkan sebagai buronan Interpol di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023).

Stephane ditangkap karena diduga melakukan penipuan dana pensiun dengan total kerugian Rp 74,6 juta.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved