Upah PJLP Tak Sesuai UMP, Anggota DPRD DKI Kenneth: Mereka Harus Dibayar Sesuai Aturan!

Hardiyanto Kenneth mempertanyakan nasib pegawai Penyedia jasa Lainnya Perorangan (PJLP) hingga guru honorer yang tak mendapatkan upah d bawah UMP.

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, Rabu (7/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COMĀ - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mempertanyakan nasib pegawai PJLP hingga guru honorer yang tak mendapatkan upah sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023.

Pasalnya, upah PJLP dan guru honorer pada realitanya tidak mengikuti upah minimum provinsi UMP DKI Jakarta 2023.

Saat ini pegawai PJLP atau honorer tersebut hanya mendapatkan upah sebesar Rp4,6 juta selisih Rp300.000 dari upah UMP DKI 2023 sudah di tetapkan sebesar Rp4,9 juta.

Pemprov DKI Jakarta pun berdalih bahwa munculnya angka UMP DKI Jakarta tahun 2023 tersebut berlangsung setelah penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.

Karena itulah mengapa sebabnya upah pegawai PJLP DKI saat ini tidak menyesuaikan UMP DKI 2023.

"Saya ingin bertanya kepada Pemprov DKI dan PJ Gubernur Pak Heru Budi Hartono, mengapa gaji pegawai PJLP hingga guru honorer hingga hari ini tidak mendapatkan upah sesuai dengan tarif upah UMP DKI Jakarta 2023.

Patut diketahui bahwa para pegawai PJLP dan guru honorer ini mempunyai andil yang sangat besar dalam sektor pembangunan pemerintahan dan pendidikan di DKI Jakarta, jumlah pegawai PJLP dan Guru honorer yang harus diperhatikan, kurang lebih ada sekitar 132 ribu orang yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan tarif upah UMP 2023," kata Kenneth, Rabu (7/6/2023).

Kenneth pun heran apakah Pemprov DKI Jakarta saat ini ada masalah terkait pengelolaan gaji dan keuangan sehingga mengakibatkan pegawai PJLP hingga guru honorer tidak bisa mendapatkan mendapatkan hak upah sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023.

"Jika memang ada masalah harus dijelaskan, jangan terkesan di tutup-tutupi, supaya tidak menimbulkan tanda tanya dan jika ada masalah harus juga dicarikan jalan keluarnya.

Pemprov DKI wajib memberikan kejelasan, harus ada transparansi dan keadilan di sini, mengapa upah mereka selalu ada selisih perbedaan Rp300 ribu dan kemudian pembayarannya selalu dirapel, kebutuhan mereka pada kenyatannya kan tidak bisa menunggu, dan harus di ketahui bahwa mereka rata rata yang bekerja sebagai pegawai PJLP dan guru honorer ini adalah tulang punggung keluarga," ujar Kenneth.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu meminta Pemprov DKI harus bisa segera merumuskan penyesuaian upah pegawai PJLP agar segera bisa sesuai dengan tarif upah UMP 2023.

Baca juga: Rihana Rihani Penipu Reseller iPhone Berhubungan Baik Sama Tetangga, Tapi Tak Pamit Saat Pindahan

Hal itu diketahui, setelah beberapa pegawai PJLP baik UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air, Bina Marga DKI Jakarta dan para Guru Honorer mengeluh kepada dirinya terkait perihal upah yang diterimanya dari awal tahun 2023 sampai sekarang.

"Teman-teman pegawai PJLP selalu bertanya kepada saya dan mengeluh soal upah yang diterima mengapa tidak sesuai dengan tarif upah UMP DKI 2023. Lalu ada juga guru honorer yang sudah mempunyai andil dalam dunia pendidikan, upah yang mereka terima juga harus disesuaikan dengan standar upah UMP 2023 juga, ini sudah mau masuk ke pertengahan tahun 2023 masa nasib dan hak orang di gantung enggak jelas seperti ini," tuturnya.

Padahal, sambung Kent, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023, sehingga, nilai UMP DKI tahun 2023 resmi menjadi Rp 4.901.798.

Selain itu juga, sambung Kent, Pemprov DKI juga harus ingat terkait esensi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Dalam Kepgub tersebut, nilai UMP tahun 2023 didasarkan pada Pasal 25 PP Nomor 36 Tahun 2023, dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2 tentang UMP 2023. Sehingga menetapkan UMP DKI 2023 di DKI sebesar Rp 4.901.798. Dan sudah berlaku pada 1 Januari 2023. Kebijakan penetapan UMP ini merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," bebernya.

Menurutnya, jika upah PJLP disesuaikan dengan UMP DKI 2023 itu merepresentasikan bahwa negara hadir dalam masalah kesejahteraan pegawai PJLP dan para guru honorer. Kent pun menegaskan, dirinya akan terus memperjuangkan upah pegawai PJLP dan guru honorer hingga sesuai UMP DKI 2023 yakni Rp4,9 juta.

"Saya akan memperjuangkan masalah ini sampai mereka mendapatkan haknya yaitu upah sesuai dengan upah UMP 2023. Pemprov DKI dan Pak PJ Gubernur harus memahami bahwa Ini masalah yang serius dan sangat sensitif, jangan zalimlah, masa orang sudah bekerja keras tetapi tidak dibayar sesuai dengan aturan," tuturnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta belum menentukan apakah upah PJLP bakal disesuaikan dengan (UMP) DKI Jakarta 2023 atau tidak, masih dalam perumusan.

Dan selisih upah yang kini diterima PJLP dengan nilai UMP DKI 2023 bakal dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023, hal itu akan dilakukan jika upah PJLP memang disesuaikan dengan UMP DKI 2023.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved