Cerita Kriminal

Pasutri di Kebon Jeruk Jadi Dalang Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Terkuak Modusnya

Pasangan suami istri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat jadi dalang pengiriman pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.

|
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap perekrut dan penyalur yang merupakan seorang pasangan suami istri (pasutri). Sang istri yang berinisial F dan suaminya AG yang menjadi dalang pengiriman pekerja migran ilegal itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Pasangan suami istri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat jadi dalang pengiriman pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.

Modus pelaku merayu para korbannya dengan janji bekerja sebagai cleaning service.

Suami berinisial AG dan istrinya berinisial F itu bertugas sebagai perekrut dan penyalur pekerja migran ilegal.

Aksi tersebut akhirnya dibongkar Polda Metro Jaya. Petugas pun menangkap pasutri tersebut terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat jadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.

Baca juga: Ribuan Pekerja Migran jadi Korban TPPO, BP2MI Soroti Mafia Belum Tersentuh Hukum

Di sana, ada 15 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Juni ini.

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam.

Setelahnya, dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Di sana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal.

Mereka direncanakan akan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi.

Setelah diselidiki lagi, Kamis (8/6/2023) pukul 14.33 WIB, pihak kepolisian kembali mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di PT UBS yang berlokasi Cijantung, Jakarta Timur.

"Didapatkan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," imbuhnya.

Janji Jadi Cleaning Service

Auliansyah mengatakan para pelaku menjanjikan para korban yang rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu untuk bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.

"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi.

Auliansyah belum merinci berapa biaya yang harus dikeluarkan para korban kepada para pelaku.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, 22 orang korban tersebut akan ditempatkan di panti rehabilitasi.

Baca juga: LPSK Telisik Indikasi TPPO di Kasus Karyawati Korban Staycation di Cikarang

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial yang nanti akan kami tempatkan di balai rehabilitasi sosial milik Kemensos yaitu di Watunas Mulia Jaya rumah perlindungan di Bambu Apus," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Polsi juga menyita berbagai macam alat bukti diantaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 22 Orang Korban TPPO Diselamatkan, Mayoritas asal NTB dan Dijanjikan Kerja Jadi Cleaning Service

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved