Pengaturan Jam Kerja Pegawai di Jakarta Ditargetkan Mulai Diterapkan Juni Ini

Dishub DKI Jakarta pun menargetkan pembahasan itu bisa rampung dalam waktu dekat ini, sehingga pengaturan jam kerja bisa diterapkan Juni ini.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi bekerja dari kantor (work from office) dan kemacetan kendaraan di Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mematangkan wacana pemberlakuan pengaturan jam kerja untuk mengantisipasi kemacetan di ibu kota yang kian parah.

 

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, pembahasan soal rencana pembahasan jam kerja itu terus dilakukan dengan menggelar focus group discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari pakar transportasi, pelaku usaha hingga perkantoran.

 

“Terkait pembahasan wacana jam kerja, saat ini kamu sedang terus melakukan FGD dengan beberapa stakeholder,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

 

Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta juga tengah menyusun kajian untuk mematangkan wacana pengaturan jam kerja.

 

Dishub DKI Jakarta pun menargetkan pembahasan itu bisa rampung dalam waktu dekat ini, sehingga pengaturan jam kerja bisa diterapkan Juni ini.

 

“Dengan kajian yang memang masih berproses harapannya memang di bulan Juni ini bisa diselesaikan juga sebagai masukan kepada pimpinan dalam rangka solusi mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta,” tuturnya.

 

Sebagai informasi, wacana pembagian jam kerja ini digulirkan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di ibu kota.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved