Sebulan Tilang Manual, Polres Bekasi Kota Catat 868 Pelanggar

Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 868 pelanggar setelah sebulan diberlakukan sanksi tilang manual.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Arus lalu lintas di Jalan KH Noer Ali Kalimalang Kota Bekasi tepatnya di Simpang Lagoon. Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 868 pelanggar setelah sebulan diberlakukan sanksi tilang manual. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 868 pelanggar setelah sebulan diberlakukan sanksi tilang manual.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, data tersebut dicatat sepanjang Mei 2023 saat diberlakukan tilang manual.

"Anggota kami dibelaki surat tugas untuk memberikan penindakan bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," kata Agung, Kamis (8/6/2023).

Dia menjelaskan, pelanggaran paling banyak yakni menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, knalpot bising hingga pengendara di bawah umur.

"Terutama sepeda motor, pelanggaran yang sering dijumpai yaitu menerobos lampu merah, tidak menggangu helm, bonceng tiga dan sebagainya," paparnya.

Baca juga: Tilang Manual di Kota Bekasi Dilakukan Bertahap, Jika Berulang Siap-siap Kena Sanksi

Pihaknya lanjut Agung, tidak akan segan memberikan sanksi tilang bagi setiap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Hal ini dilakukan, untuk membuat efek jera bagi para pengendara agar tidak mengulangi perbuatannya serta untuk memastikan keselamatan berkendara.

Tidak sedikit juga kata dia, pelanggar diberikan sanksi teguran terlebih dahulu.

"Petugas akan memberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut, jika menimbulkan laka lalulintas maka diberikan surat tilang," tegas dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved