Kasus Perdagangan TKI ke Arab

Dua Pelaku TPPO 80 TKI Ilegal Kembali Ditangkap di Jakarta, Tak Dinyana Lansia

Hengki mengungkapkan, 80 TKI ilegal itu dikirim ke beberapa negara seperti Singapura dan Arab Saudi.

|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua wanita berinisial HCI (61) dan A (30), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Salah satu tersangka merupakan wanita lansia berinisial HCI (61). Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu wanita berinisial A (30).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka HCI ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2023).

"Yang bersangkutan mengirim sudah 80 TKI ilegal," kata Hengki saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).

Hengki mengungkapkan, 80 TKI ilegal itu dikirim ke beberapa negara seperti Singapura dan Arab Saudi.

Pada hari yang sama, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tersangka A di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah tujuh atau delapan kali mengirim (TKI ilegal) ke Arab Saudi," ujar Hengki.

Baca juga: Hendak Dikirim ke Arab Saudi, 22 Korban TPPO Pasutri di Jakbar Hanya Dimodali Visa Ziarah

Dari penangkapan tersangka HCI, polisi menyelamatkan lima wanita yang hendak dikirim ke beberapa negara.

Kelimanya adalah S (31), WN (33), IW (34), NI (21), dan NW (47).

Polisi juga berhasil menyelamatkan seorang ibu rumah tangga berinisial LH (35) dari penangkapan tersangka A.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti.

"Kami sita beberapa alat bukti di antaranya paspor, bukti transfer, daftar TKI, dan sebagainya. Ini sebagai usaha kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tindak pidana kejahatan ini masih ada," ucap Hengki.

Baca juga: Tawaran Fasilitas Mewah Ini Buat Ratusan Siswa MAN 1 Kota Bekasi Diduga jadi Korban EO Studi Tur

Diberitakan, Polda Metro Jaya sebelumnya juga menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena terlibat kasus TPPO.

Pasutri berinisial AG dan F itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kedua pelaku hendak mengirim pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap perekrut dan penyalur yang merupakan seorang pasangan suami istri (pasutri). Sang istri yang berinisial F dan suaminya AG yang menjadi dalang pengiriman pekerja migran ilegal itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap perekrut dan penyalur yang merupakan seorang pasangan suami istri (pasutri). Sang istri yang berinisial F dan suaminya AG yang menjadi dalang pengiriman pekerja migran ilegal itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Auliansyah mengungkapkan, tujuh pekerja migran lainnya berhasil ditemukan di PT UBS di Cijantung, Jakarta Timur.

Kepada 22 korbannya, pasutri itu menjanjikan pekerjaan sebagai cleaning service di Arab Saudi.

"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," ujar dia.

Baca juga: Sosok Pratu J yang Tusuk Pengamen di Senen, Bukannya Jalani Tugas dari Komandan Malah Karaokean

Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 18 paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, dan sembilan pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.

AG dan F kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved