Oknum TNI AD Bunuh Pengamen
Nasib Pengamen di Kota Tua, Tagih Sewa Sound Malah Ditusuk Anggota TNI, Pelaku Terancam Dipecat
Nasib pengamen gerobak keliling berinisial D (23) tewas diduga di tangan anggota TNI AD berinisial Pratu J (27) di Senen, Kamis (8/6/2023).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Nasib pengamen gerobak keliling berinisial D (23) tewas diduga di tangan anggota TNI AD berinisial Pratu J (27) di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023) pagi.
Pratu J kini telah diamankan Pomdam Jaya setelah melakukan penusukan. Pelaku terancam dipecat dari keanggotan TNI.
Awal kasus penusukan itu berawal saat Pratu J nongkrong bareng bersama tiga temannya warga sipil di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Pratu J merupakan prajurit berpangkat satu yang berdinas di Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura, Ambon, Maluku.
Ia nongkrong bersama teman-temannya saat memiliki waktu luang.
Baca juga: Anggota TNI Tusuk Pengamen Karaoke Keliling di Senen Dipicu Tak Bayar Jasa Usai Asyik Nyanyi
Saat tengah memiliki waktu luang, lanjut dia, JMG lantas nonkrong bareng bersama tiga teman non TNI di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Kolonel CPM Danpomdam Jaya, Irsyad mengungkapkan tersangka kala itu tengah mendapat penugasan khusus oleh komandan satuannya di wilayah DKI Jakarta.
"Pada saat waktu luang, tersangka keluar bersama teman-teman sipilnya kemudian minum-minum di daerah Kota Tua," ujar Irsyad di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).
Irsyad membenarkan Pratu J menikmati minuman keras kala berada di tempat tersebut.

Dirinya juga menyewa sebuah sound system dari pengamen keliling di kawasan tersebut untuk sekadar nyanyi-nyanyi.
"Selesai minum-minum ada selisih paham dengan korban dan terjadilah kejar-kejaran. Sampai sini (Kramat Raya) terjadilah perkelahian dan terjadilah penusukan," kata dia.
Menurut Irsyad, tersangka melakukan hal tersebut lantaran terbawa pengaruh alkohol yang diminumnya.
Tersangka mengakui semua perbuatannya kala tim dari Pomdam Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat meringkusnya di Berland, Jakarta Timur usai penusukan terjadi.
"Kami tangkap dia di daerah tempat ia tinggal, di perumahan. Kalau saya lihat sih dia ada niat dia mau menyerahkan diri, dia pada saat itu kejadian dalam kondisi tidak sadar," jelas Irsyad.
"Kemudian juga tidak ada perlawanan dan tidak ada hal negatif saat penangkapan. Dia sangat menyesali perbuatannya dan siap diproses dengan sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga: Sebelum Bunuh Pengamen di Senen, Anggota TNI AD Ini Asyik Karaokean Sambil Tenggak Miras di Kota Tua
Irsyad berujar, tersangka telah menjadi anggota TNI selama tujuh tahun mulai 2017 silam.
"Kami dapat berita itu dari pagi pukul 05.00 WIB, ada korban penusukan di daerah sini (Kramat Raya) kemudian kami bersama dengan Polres Pusat melakukan pelacakan dan penyelidikan," ujar Irsyad .
"Kami berhasil menangkap tersangka inisial JMG, pangkat prajurit satu. Yang bersangkutan berdinas di Kodam 16 Pattimura Ambon," lanjurnya.
Terkini, tersangka JMG sudah diamankan di Pomdam Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Irsyad memastikan Pratu J akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Menurutnya, prajurit Kodam XVI Pattimura tersebut telah melakukan tindak pidana berat.
"Hal-hal detailnya sedang kami lakukan pemeriksaan, tersangka saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya," ujar Kolonel Irsyad.
Terancam Dipecat

Irsyad berujar, hukuman yang dikenakan kepada tersangka akan menurut pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Akan tetapi, lanjut dia, terhadap tersangka akan ada pemberatan lain mengingat jabatannya sebagai seorang prajurit TNI.
"Kami bersama-sama dengan pihak Polres Jakarta Pusat untuk bagaimana kami untuk mempidanakan orang itu pakai KUHP, sama dengan orang sipil lainnya," kata Irsyad.
"Tetapi nanti dia ada pemberatan lain sesuai dengan kawahnya," lanjutnya.
Baca juga: Anggota TNI Bunuh Pengamen di Senen Usai Ditagih Sewa Sound, Cekcok Saat Pelaku Tak Berhenti di ATM
Menurutnya, hukuman pemberatan itu bisa berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai TNI.
"Jelas secara teori itu akan dipecat, karena korbannya meninggal dunia," jelas Irsyad.
Kendati begitu, saat ditanyai lebih lanjut ihwal pemecatan tersebut, pihaknya mengatakan baru bisa diketahui usai sidangnya digelar.
"Jadi untuk TNI itu, begitu sudah sidang, begitu sudah ada hasilnya nanti di situ ada pembacaan putusan hukuman tambahan untuk dipecat," tandasnya.
Kronologi Kejadian

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, prajurit TNI Kodam XVI Pattimura itu ditangkap setelah dirinya melarikan diri ke wilayah Jakarta Timur.
"Tim turun ke lapangan juga sekira pukul 10.00 WIB menemui terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui perbuatannya," ujar Komarudin.
Komarudin berujar, pengamen ditusuk anggota TNI bermula kala pelaku tengah berkumpul di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat untuk minum minuman keras bersama rekan-rekannya.
Saat itu, mereka bertemu dengan korban berinisial D (23) yang tengah menarik sound system untuk mengamen sehari-hari.
Oleh Pratu J, sound system tersebut disewanya dari D untuk sekadar nyanyi-nyanyi.
Baca juga: Anggota TNI AD Bunuh Pengamen Keliling di Senen Jakpus, Denpom Turun Tangan Ringkus Pelaku
Dia pun menjanjikan akan membayar uang sewa kepada D.
"Sekira pukul 05.00 WIB saat azan subuh berkumandang, mereka sepakat untuk membubarkan diri dan bersama-sama ke arah Senen," jelasnya.
Sesampainya di wilayah Kramat Raya, Senen, terjadi keributan hingga berujung penusukan terhadap korban D.
Pasalnya sebelum membubarkan diri, Pratu J menjanjikan akan membayar uang sewa sound kepada D setelah mengambil uang dari ATM.
Namun karena ragu, korban bersama temannya pun mengikuti pelaku dari belakang.
Rupanya, pelaku tidak berhenti di setiap ATM yang dilewatinya.
Alhasil, korban menghentikan motor pelaku dan terjadilah cekcok.
"Kemudian, mereka (pelaku dan teman-teman) sama-sama naik motor ke ATM, diikuti oleh korban sampai Kramat Raya di TKP," kata Komarudin.
"Habis itu terjadi cekcok, kemudian ditusuk.
Mengetahui hal tersebut, pelaku bersama temannya lantas melarikan diri ke arah Berland, Jakarta Timur.
"Dan tertinggal sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku, kebetulan di sekitar TKP ada patroli dari Polsek Senen sedang bertugas," jelas Komarudin.
Ketika dicek, rupanya dari dalam jok motor pelaku, polisi menemukan adanya kartu tanda anggota (KTA) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
"Dan periksa ternyata di dalam jok sepeda motor yang tertinggal, ada KTA TNI AD," paparnya.
Dari temuan itulah, tim Polres Metro Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Denpom Kodam Jaya guna mengecek kebenaran identitas pelaku.
Pratu J pun berhasil ditangkap sekira pukul 10.00 WIB tanpa adanya perlawanan.
"Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditangani langsung oleh Pomdam Jaya," kata dia.
"Sesuai dengan yang tertera, betul yang bersangkutan atau terduga pelaku adalah anggota aktif Dari TNI AD," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Identitas Anggota TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Adalah Prajurit Bintang 1 Kodam XVI Pattimura
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.