Ratusan Miliar Rupiah Dana KJP Masih Mengendap, DPRD Bakal Panggil Bank DKI dan Dinas Sosial
Iman menuturkan, dari informasi sementara yang diterimanya, dana KJP belum disalurkan kepada para penerima karena adanya kendala dalam input data
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil direksi Bank DKI untuk mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Diketahui, berdasarkan hasil audit BPK RI pada tahun anggaran 2022, ditemukan adanya dana sebesar Rp 197, 55 miliar yang seharusnya untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga kini belum disalurkan.
Dana tersebut hingga kini masih mengendap di Bank DKI.
"Minggu depan saya coba monitor, saya panggil bank DKI," ujar ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Iman menuturkan, dari informasi sementara yang diterimanya, dana KJP belum disalurkan kepada para penerima karena adanya kendala dalam input data pelajar yang seharusnya mendapatkan bantuan tersebut.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah memperbarui data penerima KJP plus.
"Makannya saya selalu bilang pada saat rapat nih perlunya koordinasi dengan bank DKI karena inputnya ratusan ribu penerima," kata Iman.
Baca juga: Audit BPK Temukan Rp 197,55 Miliar Dana KJP Plus dan KJMU Mengendap di Disdik DKI, Kok Bisa?
Selain Bank DKI, Komisi E juga berencana memanggil jajaran Dinas Sosial.
Hal itu karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan untuk Pemprov DKI memberikan bantuan KJP berada di ranah Dinas Sosial.
"Iya karena itu kan berkaitan dengan DTKS kan ya dan DTKS itu berada di Dinas Sosial," kata Iman.
Sebelumnya, dalam hasil audit BPK RI ditemukan bahwa ada Rp 197, 55 miliar dana untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2022 yang hingga kini belum disalurkan.
Baca juga: Proyek Mangkrak Ahok: Bertahun-tahun Jalan di Muara Baru Tinggi Sebelah, Kini Jadi Parkiran Warga
Tak hanya itu, bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar juga diangap temuan BPK tak sesuai ketentuan.
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," tutur Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-kantor-Bank-DKI.jpg)