Audit BPK Temukan Rp 197,55 Miliar Dana KJP Plus dan KJMU Mengendap di Disdik DKI, Kok Bisa?

Kendati mendapat banyak catatan, keuangan Pemprov DKI Tahun 2022 masih diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribun Jakarta/Khairunnisa
Pedagang memasang pengumuman menerima KJP untuk mereka yang berbelanja seragam sekolah di Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018). TRIBUN JAKARTA/KHAIRUNNISA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada Rp 197, 55 miliar dana untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2022 yang hingga kini belum disalurkan.

Angka itu terungkap saat anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Tak hanya itu, bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar juga diangap temuan BPK tak sesuai ketentuan.

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," tutur Ahmadi di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5/2023).

Dikonfirmasi mengenai temuan audit BPK itu, Pelaksana (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat beralasan pihaknya memang perlu kehati-hatian dalam hal penyaluran KJP Plus dan KJMU.

Baca juga: Audit Keuangan PAM Jaya jadi Sorotan, BPK RI Sampai Tak Mau Beri Penilaian

"Terkait dengan penyaluran KJP, kita harus hati-hati betul untuk memastikan bahwa penerima KJP itu betul ada. 

Dan tadi sudah saya lihat ada yang sudah pindah di luar Jakarta, dan juga meninggal, itu salah satunya yang terus kita telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang benar-benar berhak," kata Syaefuloh usai pengumuman hasil audit BPK.

Temuan semacam ini serupa dengan yang terjadi pada hasil audit BPK tahun 2021.

Ditanya demikian, Syaefuloh hanya mengatakan, pihaknya bakal segera menyalurkan dana yang masih tertahan itu untuk para penerima KJP Plus dan KJMU dalam kurun waktu kurang dari dua bulan sesuai arahan BPK RI.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

"Ya tentu yang 2021 sudah kita tindaklanjuti pada saat 2022 ada juga komitmen untuk selesaikan dalam waktu 60 hari ke depan," kata dia.

Baca juga: Kontra Ketua RT Riang Prasetya, Anggota DPRD Gani Suwondo Desak Heru Budi Relokasi Ruko Pluit

Kendati mendapat banyak catatan, keuangan Pemprov DKI Tahun 2022 masih diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI.

Diketahui, status WTP ini adalah kali keenam beruntun tau double hattrick yang diraih Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2017.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved