Audit Keuangan PAM Jaya jadi Sorotan, BPK RI Sampai Tak Mau Beri Penilaian
Ahmadi mengatakan, hal tersebut mengakibatkan saldo aset tetap Pam Jaya senilai Rp867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan aset tetap
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Audit keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) Tahun 2022 menjadi yang disorot dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengatakan, pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (LK BUMD) dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan BUMD dalam laporan keuangannya.
Ahmadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat atau Disclaimer atas Laporan Keuangan PAM Jaya Tahun Buku 2022.
Ia menuturkan, opini tersebut diberikan dengan pertimbangan yang menjadi alasannya.
"Pertimbangan pertama mengenai aset tetap PAM Jaya sampai dengan tahun 1986 pada masa setelah revaluasi dan aset tetap bangunan dan instalasi yang diperoleh pada Tahun 1997 dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset, proses kapitalisasi dan pencatatan aset tetap kurang memadai.
Dan aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan tidak disajikan maupun diungkapkan," papar Ahmadi saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Kinerja Dishub DKI & UPP Dipertanyakan, PJ Gubernur Heru Budi Diminta Audit Aliran Uang Parkir Liar
Baca juga: Lagi Digeledah KPK, Instalasi Lampu di Gedung DPRD DKI Dipadamkan
Baca juga: Raih Double Hattrick Status WTP, Pemprov DKI Jakarta Tetap Dapat Catatan dari BPK
Ahmadi mengatakan, hal tersebut mengakibatkan saldo aset tetap Pam Jaya senilai Rp867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan aset tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan.
Kemudian, BPK juga menyoroti pengelolaan persediaan tidak produktif tidak didukung dengan catatan dan tempat penyimpanan yang memadai serta tidak pernah dilakukan stok opname sehingga saldo persediaan aset tdak produktif senilai Rp30,42 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Selanjutnya, BPK menyoroti pencatatan transaksi hasil kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra pada Rekening Escrow tidak memadai sehingga saldo Rekening Escrow per 31 Desember 2022 senilai Rp790,58 miliar tidak disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan.
"Saldo dana senilai Rp48,42 miliar belum jelas hak dan kewajibannya, serta potensi kurang saji atas arus kas aktivitas operasi pada laporan arus kas," tuturnya.
Ahmadi melanjutkan, dari hasil audit, BPK juga menemukan pencatatan utang uang jaminan langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat sehingga saldo Utang UJL sebesar Rp53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Kendati mendapat banyak catatan, keuangan Pemprov DKI Tahun 2022 masih diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI.
Diketahui, status WTP ini adalah kali keenam beruntun tau double hattrick yang diraih Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2017.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
PDIP Sentil PSI Soal Wacana Perubahan Status PAM Jaya: Rakyat Butuh Air Bersih, Bukan Drama Politik |
![]() |
---|
Legislator Dukung PAM Jaya Jadi Perseroda, Target 100 Persen Warga Jakarta Terlayani 2029 |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pengawaas Sebut IPO PAM Jaya Untungkan Warga Jakarta |
![]() |
---|
HUT Ke-80 RI, Warga Semper Timur Cilincing Akhirnya Bisa Nikmati "Kemerdekaan Air Bersih" |
![]() |
---|
Lompatan Kinerja PAM JAYA, Sambungan Rumah Naik 2 Kali Lipat Lebih Pasca Ambil Alih Pengelolaan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.