Raih Double Hattrick Status WTP, Pemprov DKI Jakarta Tetap Dapat Catatan dari BPK

Meski mencetak double hattrick status WTP, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan sejumlah catatan dari BPK RI. Apa saja?

Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, Senin (29/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Meski mencetak double hattrick status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemprov DKI Jakarta mendapatkan sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sejumlah catatan itu disampaikan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

"Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah," kata Ahmadi di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5/2023).

Beberapa temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta antara lain terdapat Kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan total senilai Rp45,87 miliar.

"Kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,39 miliar, kekurangan volume pengadaan barang dan jasa sebesar Rp4,06 miliar.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Ikuti Konsinyasi Percepatan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK

Kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," kata Ahmadi.

Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai Rp34,53 miliar.

"Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar," tutur dia.

Selain itu, BPK juga menemukan bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya.

"Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," lanjut Ahmadi.

Ahmadi melanjutkan, BPK juga menyoroti penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap Fasos fasum belum tertib.

Ketidaktertiban tersebut antara lain dua bidang tanah fasos fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 Milyar berstatus sengketa.

"Kemudian, penerimaan aset fasos fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh Walikota ke BPAD, aset fasos fasum dikuasai dan atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos fasum dalam KIB, serta aset fasos fasum berupa gedung, jalan, saluran, dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar yaitu 0 m2 atau 1 m2," paparnya.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Ketua BPK Bali Jadi Sekda DKI, PSI: Semoga Pemprov DKI Makin Terbuka Soal Anggaran

Selain itu, untuk laporan keuangan BUMD yang menjadi sorotan yakni PAM Jaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved