Raih Double Hattrick Status WTP, Pemprov DKI Jakarta Tetap Dapat Catatan dari BPK
Meski mencetak double hattrick status WTP, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan sejumlah catatan dari BPK RI. Apa saja?
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, Senin (29/5/2023).
Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan PAM Jaya Tahun Buku 2022.
Ada beberapa alasan yang jadi pertimbangan BPK tak memberikan pendapatnya kepada PAM Jaya.
Dalam paparannya, BPK juga turut menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022.
"IHPD yang kami sampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi DKI Jakarta yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta selama Tahun 2022," tuturnya.
Diketahui, status WTP ini adalah kali keenam beruntun tau double hattrick yang diraih Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2017.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tags
Ahmadi Noor Supit
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pemprov DKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.