Begini Cara Aktivasi Token PPDB DKI Jakarta Jenjang SD Sebelum Daftar Sekolah

Begini Cara Aktivasi Token PPDB DKI Jakarta Jenjang SD Sebelum Daftar Sekolah

KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi Pelajar Sekolah Dasar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak cara aktivasi token untuk PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang Sekolah Dasar (SD).

Sebelum melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah, calon peserta didik baru wajib melakukan aktivasi akun dan token pada PPDB DKI Jakarta.

Diketahui, Peserta PPDB DKI Jakarta jenjang SD dapat melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah pada tanggal 12-14 Juni 2023 mendatang.

Namun sebelum itu peserta PPDB DKI Jakarta harus terlebih dahulu melakukan pengajuan akun, serta aktivasi token PPDB DKI Jakarta sebelum tanggal 14 Juni 2023.

Baca juga: Cara Aktivasi Akun PPDB DKI 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK, Wajib Dilakukan Sebelum Pilih Sekolah Tujuan

Adapun pengajuan akun tersebut, dapat dilakukan dengan mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id di tahap awal pendaftaran.

Berikut rangkaian pendaftaran PPDB DKI Jakarta, yang dirangkum TribunJakarta.com berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0043 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0037 Tahun 2023 :

1. Pengajuan Akun (15 Mei - 14 Juni 2023)

CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut :

  • Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
    sesua1 jenjang
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB
    sesuai dengan KK asli
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi
    ajuan akun dan KK
  • Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor
    Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring
    oleh tim verifikator.

2. Cek Status Ajuan Akun dan KK

Setelah melakukan pengajuan akun, eserta PPDB DKI Jakarta selanjutnya dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara :

  • Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id
  • Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang

3. Aktivasi Token / PIN

Langkah selanjutnya setelah melakukan verifikasi akun dan KK, barulah peserta PPDB DKI Jakarta diarahkan untuk melakukan aktivasi PIN atau token.

Aktivasi token ini bersifat wajib sebelum daftar sekolah di tanggal 12 Juni 2023.

Sebab, token tersebut akan dipergunakan untuk pengajuan password akun saat pemilihan sekolah.

Lantas, bagaimana cara aktivasi token tersebut?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved