Cerita Kriminal
2 Pemuda dari Kelompok 'Tanah Sereal Full Senyum' Diciduk, Isap Ganja Sebelum Tawuran
Setalah ditangkap, dua remaja itu langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pendalaman dan dilakukan test urine.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Dua orang pemuda yang ditangkap saat mau tawuran di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, ternyata positif narkoba jenis ganja.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama.
Dua orang pelaku yang ditangkap dari kelompok 'Tanah Sereal Full Senyum' itu berinisial ZF (20) dan AR (19).
Putra mengatakan, dua pelaku yang ditangkap sudah bukan masuk kategori anak di bawah umur.
"Usia mereka sudah tergolong dewasa, artinya mereka sudah sangat cakap untuk bisa menentukan perbuatannya," kata Putra saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Setalah ditangkap, dua remaja itu langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pendalaman dan dilakukan test urine.
Hasilnya, didapati dua remaja tersebut positif narkoba jenis ganja.
"Hasil test urine kedua pelaku didapati hasil keduanya positif mengandung Narkoba jenis ganja," ujar dia.
Saat dilakukan interogasi, lanjut Putra, kelompok ini menggunakan ganja terlebih dahulu sebelum melakukan tawuran.
Baca juga: Kelompok Tanah Sereal Gagal Full Senyum, Anggota Lari Kocar-kacir Batal Tawuran Kepergok Polisi
"Mereka ini beli (ganja) di daerah Kelurahan Kota Bambu Selatan," kata Putra.
Lebih lanjut, motif utama kelompok tersebut melakukan tawuran karena hanya iseng belaka.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak dua remaja dari kelompok Tanah Sereal Full Senyum ditangkap di Jalan Tanah Sereal XIII, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, sekira pukul 01.00 WIB.
Putra Pratama mengatakan, dua pemuda yang ditangkap berinisial ZF (20) dan AR (19).
Putra menerangkan, para pelaku berhasil ditangkap saat sedang berkumpul diduga hendak melakukan tawuran.
"Pada saat ditangkap, kelompok ini sedang berkumpul hendak tawuran dengan remaja dari Gang Thalib, Tamansari," kata Putra
Saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian menemukan sebanyak sembilan senjata tajam berupa tiga pedang dan enam celurit.

"Senjata tajam ini mereka simpan dengan tujuan untuk dijadikan senjata saat melakukan tawuran dengan remaja asal Gang Talib, Tamansari," ujarnya.
Putra mengatakan, kelompok Tanah Sereal Full Senyum mempunyai anggota sebanyak sepuluh orang.
Namun, hanya dua orang yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Delapan orang anggota tersebut kocar-kacir berhasil melarikan diri," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa Senjata Tajam untuk tawuran, juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kos di Benhil Jadi Sasaran Pencuri, Polisi Ringkus 2 Pelaku di Tangerang |
![]() |
---|
Kejinya Suami Pembakar Istri di Cakung Jaktim, Ternyata Pernah Tenggelamkan Adik Ipar di Empang |
![]() |
---|
Suami Pembakar Istri di Cakung Jaktim Pernah Telanjangi dan Seret Korban |
![]() |
---|
Aksinya Dipergoki Tetangga Korban, Maling Motor di Kemayoran Jakpus Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Pelaku Pembunuhan di Cilincing: 20 Hari Kabur ke 3 Tempat, Diciduk Polisi di Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.