LPSK Belum dapat Telaah Permohonan Perlindungan Bripka Andry Darma Irawan

LPSK belum dapat menelaah permohonan perlindungan diajukan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat memberi keterangan terkait permohonan perlindungan diajukan PC dan Bharada E di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum dapat menelaah permohonan perlindungan diajukan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya belum dapat melakukan penelaahan permohonan karena syarat pengajuan berupa laporan pidana kasus belum dilengkapi.

"Belum bisa ditelaah karena syarat materil belum dilengkapi. Berarti kan belum ada tindak pidananya," kata Hasto saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (11/6/2023).

Laporan pidana menjadi syarat dalam pengajuan permohonan diajukan karena secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada korban dan saksi kasus pidana.

Kasus tindak pidana ini ditunjukkan dengan bukti laporan polisi atas kasus yang dialami, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Tak Sadar Motornya Terbakar di Underpass Kebayoran Lama, si Pengemudi Diteriaki Pengendara Lain

Saat Bripka Andry datang mengajukan permohonan perlindungan pada Rabu (7/6/2023) lalu pun LPSK sudah menyampaikan agar syarat materil pengajuan dilengkapi.

"Kita minta lengkapi syarat," ujar Hasto.

LPSK menyatakan masih menunggu kelengkapan syarat materil pengajuan permohonan perlindungan berupa laporan pidana kasus selama kurun waktu penelaahan 30 hari.

Baca juga: Kebakaran Melanda Rumah Tinggal di Menteng Dalam: 10 Unit dan 45 Petugas Gulkarmat Meluncur ke TKP

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan menuturkan bila hingga kurun waktu tersebut Bripka Andry urung melengkapi syarat maka LPSK akan mengambil keputusan.

"Apabila dalam waktu 30 hari syarat materil peristiwa pidana tidak disampaikan kami akan menyampaikan kepada pimpinan perihal perlindungannya, diterima atau ditolak," tutur Ramdan.

Namun LPSK memastikan bila permohonan ditolak, Bripka Andry dapat kembali mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dengan syarat materil yang sudah dilengkapi.

Baca juga: Motor Terbakar Hebat di Underpass Kebayoran Lama, Dipadamkan Petugas Security Apartemen

Sebelumnya, anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (7/6/2023) sore.

Bripka Andry mengaku khawatir mendapat ancaman usai viral postingannya di akun Instagram yang membongkar kasus uang setoran Rp650 juta ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.

"Kita mencoba meminta perlindungan terkait dengan postingan saya di media sosial dan juga media massa," kata Bripka Andry di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023).

Dia berharap dengan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK keselamatan dirinya dan keluarga terjamin selama proses hukum kasus yang sudah dibongkarnya berjalan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved