Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Siapkan Bukti, Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Besok

Sidang dengan agenda pembuktian itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai menyaksikan jalannya sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sidang dengan agenda pembuktian itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mengatakan Jonathan telah menyiapkan bukti saat bersaksi di persidangan.

"Besok ayah David akan bersaksi Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata Mellisa saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

Sementara itu, paman David, Rustam Hatala, akan bersaksi di persidangan pada Kamis (15/6/2023).

Mellisa menuturkan, saksi-saksi yang akan dihadirkan bakal memberikan dampar besar atas pasal-pasal yang didakwakan kepada Mario dan Shane.

"Semoga Majelis Hakim memberikan ruang yang luas untuk saksi-saksi ini memberikan kesaksian," ujar dia.

Baca juga: Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo memutuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora yang mengakibatkan korban mengalami luka barat.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menilai dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami yang mulia," ujar Nahot saat persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," tambahnya. 

Nahot hanya mengoreksi sedikit dakwaan JPU yakni perihal usia Mario Dandy yang ditulis JPU berusia 20 tahun.

Disampaikan Nahot, usia Mario Dandy saat ini masih 19 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved