Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Siapkan Bukti, Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Besok
Sidang dengan agenda pembuktian itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sidang dengan agenda pembuktian itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mengatakan Jonathan telah menyiapkan bukti saat bersaksi di persidangan.
"Besok ayah David akan bersaksi Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata Mellisa saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Sementara itu, paman David, Rustam Hatala, akan bersaksi di persidangan pada Kamis (15/6/2023).
Mellisa menuturkan, saksi-saksi yang akan dihadirkan bakal memberikan dampar besar atas pasal-pasal yang didakwakan kepada Mario dan Shane.
"Semoga Majelis Hakim memberikan ruang yang luas untuk saksi-saksi ini memberikan kesaksian," ujar dia.
Baca juga: Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo memutuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora yang mengakibatkan korban mengalami luka barat.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menilai dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami yang mulia," ujar Nahot saat persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," tambahnya.
Nahot hanya mengoreksi sedikit dakwaan JPU yakni perihal usia Mario Dandy yang ditulis JPU berusia 20 tahun.
Disampaikan Nahot, usia Mario Dandy saat ini masih 19 tahun.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.