Hampir 2 Bulan Idulfitri Berlalu, Masih Ada 63 Perusahaan di DKI Belum Bayar THR Pegawainya
Puluhan perusahaan ini telah dilaporkan pegawainya lantaran tak membayarkan THR pegawainya sesuai ketentuan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) menyebut, ada puluhan perusahaan belum membayar kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) pegawainya.
“Per kemarin tanggal 12 Juni 2023, ada 63 perusahaan belum terselesaikan (masalah THR),” ucap Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Hari menyebut, puluhan perusahaan ini telah dilaporkan pegawainya lantaran tak membayarkan THR pegawainya sesuai ketentuan.
Ada yang hanya membayar sebagian dan ada juga yang belum sama sekali menjalankan kewajiban mereka terhadap karyawannya yang merayakan Idulfitri.
Meski Idulfitri sudah lewat hampir dua bulan lamanya, namun Hari mengaku masih kesulitan menyelesaikan laporan pengaduan THR itu karena adanya beberapa kendala.
“Yang jadi masalah itu ketika pemeriksaan pertama PIC dari perusahaan tidak dapat ditemui, karena sedang tugas di luar atau sedang cuti,” ujarnya.
“Sehingga harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut agar mendapat dokumen yang valid,” sambungnya.
Baca juga: Ratusan Laporan Aduan THR Tak Kunjung Diselesaikan, Disnaker DKI Berkilah Kurqng Pengawas
Tak hanya itu, Hari menambahkan, pengawas di lapangan juga acap kali kesulitan menemukan alamat perusahaan yang dilaporkan tersebut.
Sehingga pemeriksaan terhadap kebenaran laporan tersebut tak kunjung dilakukan.
“Sering kali alamat dari perusahaan terlapor tidak lengkap sehingga menyulitkan petugas untuk mencari lokasi perusahaan,” tuturnya.
“Kemudian, ada beberapa pelapor yang dihubungi tidak aktif,” sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.